Sukses

KAI Daop 8 Surabaya Minta Pengguna Jalan Taat Rambu Lalu Lintas di Perlintasan Kereta

Komunitas Pecinta KA Surabaya dan KAI Daop 8 Surabaya sosialisasi keselamatan pada perlintasan di Jalan A.Yani-Surabaya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah Daop 8 Surabaya masih menunjukkan kenaikan.

Pada 2016 terjadi 30 kasus, 2017 ada 47 kasus, 2018 ada 51 kasus dan 2019 terjadi 53 kasus. Sedangkan pada Januari-November 2020 telah terjadi 23 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

Melihat kondisi tersebut, Komunitas Pecinta KA Surabaya dan KAI Daop 8 Surabaya sosialisasi keselamatan pada perlintasan di Jalan A.Yani-Surabaya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Sosialisasi ini juga mengingat momen Libur Natal dan Tahun Baru, frekuensi pengguna jalan raya melintas di perlintasan akan meningkat. Pada acara sosialisasi ini, diisi dengan kegiatan membentangkan poster ajakan berdisplin berlalu lintas, pembagian stiker keselamatan, pembagian bunga, bendera merah putih serta masker dan aksi teartikal oleh 20 anggota komunitas pecinta KA.

"Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, terutama saat ini dalam masa liburan Nataru 2021, di mana frekuensi penguna jalan raya melintas di perlintasan akan meningkat. Sehingga harapannya, para penguna yang akan melintas untuk selalu berdisiplin dan menaati aturan rambu lalu lintas,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (20/12/2020).

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.

Di PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 521 titik perlintasan yang terdiri dari 129 titik di jaga petugas KAI, 79 titik di jaga petugas Dishub, 40 titik berupa fly over/ under pass dan 273 titik tidak terjaga.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terus Gencar Sosialisasi

Suprapto mengatakan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan," ujar Suprapto.

Selain mengadakan acara sosialisasi dalam upaya menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya bekerja sama dengan pihak Dinas Perhubungan setempat, telah melakukan penutupan perlintasan yang tidak terjaga dan membahayakan. Total selama tahun 2020 ini sebanyak 25 titik perlintasan yang telah berhasil ditutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.