Sukses

Kalah di Pilkada Surabaya 2020, Machfud Arifin-Mujiaman Ajukan Gugatan ke MK

KPU Surabaya menetapkan paslon nomor urut satu, Eri Cahyadi dan Armudji unggul dalam Pilkada Surabaya 2020 pada, Kamis (17/12/2020).

Liputan6.com, Surabaya - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Machfud Arifin dan Mujiaman menyiapkan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020, yang ditetapkan KPU Surabaya.

KPU Surabaya menetapkan paslon nomor urut satu, Eri Cahyadi dan Armudji unggul dalam Pilkada Surabaya 2020 pada, Kamis (17/12/2020). Menurut Machfud, ada kecurangan sistematis terstruktur dan masif (TSM) dalam Pilkada Surabaya 2020.

Dia menuturkan, langkah hukum ke MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pilkada Surabaya. Akan tetapi, dia ingin perjuangan ke MK sebagai warisan untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik ke depan. 

"Bagi saya, langkah hukum di MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan," ujar Machfud usai konferensi pers di Posko Pemenangan di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur.

Machfud mengatakan, kalau perjuangan belum selesai. Dia bersama pasangannya ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk ke depan.

"Karena ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja," ucap Machfud. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Buka Persoalan Kecurangan

Machfud mengungkapkan, MK sekarang ini semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus. Tidak terkecuali dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

"Sehingga melalui kuasa hukum kami akan membuka berbagai persoalan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah Surabaya 2020 yang lalu dalam forum yang legitimate," ujar dia.

Dalam pengajuan sengketa gugatan ke MK, Machfud Arifin-Mujiamanmenunjuk tim hukum yang terdiri enam orang advokat yakni Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020.  Dalam keputusan hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota itu, paslon nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armudji mendapat 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.

Adapun jumlah suara sah 1.049.334, jumlah suara tidak sah 49.135 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah 1.098.469. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.