VIDEO: 2.800 Surat Suara Rusak di KPU Kabupaten Mojokerto

VIDEO: 2.800 Surat Suara Rusak di KPU Kabupaten Mojokerto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, temukan sekitar 2.800 surat suara rusak untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember 2020.

Seperti surat suara rusak karena bercak tinta, kelebihan potongan, gradasi warna, serta surat suara sobek, hingga tak layak pakai.

Sekitar 2.800 lembar surat suara Pilkada Kabupaten Mojokerto, ditemukan rusak oleh para pekerja pelipatan yang dikerahkan oleh KPU untuk penyortiran. Ribuan lembar surat suara rusak tersebut, di antaranya terdapat bercak tinta di kertas suara, surat suara terpotong, gradasi warna, hingga surat suara sobek.

Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori, mengatakan, surat suara yang rusak, telah dikumpulkan dan dipisahkan agar tak tercampur dengan kertas suara yang layak pakai saat pencoblosan.

Jika nantinya surat suara rusak cukup signifikan, dan menyebabkan kekurangan jumlah kertas suara, maka KPU akan segera meminta ganti kepada penyedia, untuk mencetak ulang surat suara sesuai kebutuhan.

"Ini untuk hari ke-4 masih belum masuk rekap, untuk hari ke-3 kemarin sekitar untuk kerusakan itu sekitar 2.800 an, itu rata-rata rusaknya ada yang memang buram cetakannya, ada yang kena percikan tinta, ada juga yang memang warnanya pudar, rata-rata seperti itu, ini masih mencukupi, nanti memang signifikan akan kita klaimkan kepada penyedia," kata Muslim Bukhori, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, seperti dikutip dari Liputan6, 3 Desember 2020.

Sesuai dengan daftar pemilih tetap, sebanyak 823.000 surat suara dibutuhkan saat pencoblosan pilkada Kabupaten Mojokerto 9 Desember 2020. Sedangkan KPU menyediakan 2,5 persen surat suara cadangan.

Pilkada Kabupaten Mojokerto diikuti oleh tiga pasangan, yakni pasangan Ikfina Kamal Pasha-Muhammad Al Barra, Yoko Priyono-Khoirun Nisa dan Pungkasiadi-Titik Mashuda.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 07 December 2020, 10:09 WIB

Video Terkait

Spotlights