Sukses

Risma Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana, Kelurahan Wajib Sediakan Tempat Evakuasi

warga Surabaya juga diminta siap siaga untuk keadaan darurat lainnya seperti kebakaran, banjir, angin puting beliung, dan lain sebagainya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya bersiap antisipasi bencana alam terutama karena perubahan cuaca sesuai informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Oleh karena itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengeluarkan surat edaran kesiapsiagaan menghadapi bencana dengan nomor: 360/10127/435.8.4/2020. Surat edaran itu ditujukan kepada camat, lurah, Ketua RT/RW se-Surabaya yang diteken pada Senin, 16 November 2020.

Surat edaran itu berisi antara lain meminta seluruh warga untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam hadapi perubahan cuaca sesuai informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dapat menimbulkan hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang tinggi air laut.

Selain itu, warga Surabaya juga diminta siap siaga untuk keadaan darurat lainnya seperti kebakaran, banjir, angin puting beliung, dan lain sebagainya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiga Poin Penting Surat Edaran Wali Kota Risma

Berkaitan hal itu warga diminta untuk memperhatikan dan melaksanakan langkah-langkah berikut ini antara lain:

1.Kecamatan/Kelurahan

-Masing-masing kecamatan dan kelurahan agar menyediakan tempat aman sementara yang akan digunakan untuk lokasi evakuasi apabila terjadi bencana dan selanjutnya, mensosialisasikan tempat aman sementara itu kepada seluruh warga.

- Mengaktifkan peran forum Kelurahan Siaga Bencana

2.Rukun Warga/Rukun Tetangga

-Melakukan pendataan bagi kelompok rentan bencana (lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan balita) yang ada di wilayah masing-masing

-Memastikan tiap kelompok rentan dimaksud memiliki pendamping, terutama pada saat terjadi bencana dan keadaan darurat lainnya

-Memasang rambu/tanda pada tiap rumah yang dihuni oleh kelompok rentan bencana untuk mempermudah proses evakuasi

3.Pendamping/keluarga utama

-Ketika terjadi  bencana/keadaan darurat agar tidak meninggalkan/melepaskan pengawasan pada warga/keluarganya yang termasuk pada kelompok rentan bencana dan melakukan proses evakuasi ke tempat aman sementara yang sudah ditentukan kecamatan/kelurahan.

-Apabila ada warga yang di rumahnya terdapat kelompok rentan bencana, ketika akan meninggalkan rumah dalam waktu lama, harap melapor ke tetangga dan ketua RT.

-Menyiapkan dokumen-dokumen penting penting agar dapat segera diamankan apabila terjadi bencana dan keadaan darurat lainnya

-Menghubungi command center 112 (call center 24 jam) bebas pulsa untuk layanan keadaan darurat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.