VIDEO: Dua ABG di Banyuwangi Jadi Korban Perdagangan Manusia
Praktik eksploitasi anak di bawah umur dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat sore. Polisi menangkap tiga tersangka, salah satunya masih di bawah umur.
Korban, dua wanita yang masih di bawah umur, dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu sekali kencan.
Praktik eksploitasi terhadap dua anak wanita di bawah umur, Jumat sore, dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Tiga tersangka adalah MY (50), warga Kecamatan Singojuruh yang bertindak sebagai mucikari, pria hidung belang SW (56), warga Kecamatan Genteng, serta DE, pelaku di bawah umur yang tak lain adalah rekan dari para korban.
Mereka diringkus polisi, setelah terbukti melakukan eksploitasi terhadap AB (14), dan BC (16) yang dipaksa melayani pria hidung belang di sebuah lokalisasi.
Kedua korban sempat disekap, dan hanya diberi makan nasi dengan garam di rumah sang mucikari. Kasus ini terbongkar, setelah salah satu korban berhasil kabur, dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya, dan langsung dilaporkan ke polisi.
Dua wanita dibawah umur tersebut, menjadi korban praktik eksploitasi anak, setelah ditipu salah satu temannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan iming-iming dipekerjakan di sebuah cafe. Dalam sekali kencan, mucikari mematok tarif Rp 150 ribu. Demikian dilansir pada Liputan6, 16 November 2020.
"Di mana dengan dua korban anak di bawah umur, yaitu berumur 14 tahun dan 16 tahun, awalnya yaitu pelaku tiga orang, satu orang pelaku merupakan anak di bawah umur juga, kemudian duanya dewasa, ini mengajak temannya ke suatu tempat dan bahwasanya mereka akan mendapatkan pekerjaan di sebuah kafe," ungkap Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kapolresta Banyuwangi.
Ia menambahkan, kemudian setelah diajak, diiming-iming dengan gaji yang besar, dan diikuti oleh dua korban tersebut. Dua korban dibawa ke suatu tempat di mana tempat tersebut, telah disiapkan oleh dua orang dewasa, yaitu satu orang wanita dan satu pria hidung belang.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara. Sementara satu tersangka lainnya, tidak ditahan lantaran masih di bawah umur. Polisi masih terus mengembangkan kasus diduga ada pelaku, maupun korban-korban lainnya.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Caleg Banyuwangi Klarifikasi Tarik Bantuan Paving Jalan karena Target Suara Tak Tercapai
Nasional 19 Feb 2024, 19:16 WIB -
VIDEO: Target Suara Tidak Tercapai, Caleg di Banyuwangi Tarik Bantuan Paving Jalan
Nasional 18 Feb 2024, 15:44 WIB -
VIDEO: Termakan Usia, TNI AL Tenggelamkan 3 Kapal Patroli di Banyuwangi
Nasional 26 Jan 2024, 15:50 WIB
-
VIDEO: Heboh, 'Sepeda Nabi Adam' di Tengah Kota Jeddah
Cek Fakta Baru saja -
Nayla Denny Purnama Merasa Dibantu Alm Vina Saat Syuting VINA: SEBELUM 7 HARI
Hiburan 3 jam yang lalu -
Sensen Buka Suara Soal Nagita Slavina Kasih Makanan Sisa ke Karyawan
Hiburan 3 jam yang lalu -
Cantik Dengan Rambut Merah, Potret Yuna Itzy Ini Sukses Bikin Terpesona
Lifestyle 3 jam yang lalu -
Darma Mangkuluhur Cucu Soeharto Yang Dijuluki 'Pangeran Cendana"
Hiburan 3 jam yang lalu -
BUNGKUS! Sate Taichan Bang Yoyo Tebet
Hiburan 3 jam yang lalu -
Foto-foto Masa Kecil Idol K-Pop Asal Indonesia: Menggemaskan dan Imut Maksimal!
Lifestyle 4 jam yang lalu -
Chandrika Chika Tersandung Narkoba, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Hiburan 4 jam yang lalu -
VIDEO: Shin Tae-yong Sebut Sudah Punya Kunci untuk Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan U-23
Sepak Bola 4 jam yang lalu -
VIDEO: Kapten Timnas Indonesia U-23 Pasang Target Kalahkan Korea Selatan U-23 dan Tembus Olimpiade 2024
Sepak Bola 4 jam yang lalu -
Kontennya Kembali Dikecam, Galih Loss Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Hiburan 4 jam yang lalu -
Tak Hanya Cantik, Prilly Latuconsina dan 3 Artis Ini Jago Masak Layaknya Chef!
Lifestyle 5 jam yang lalu -
VIDEO: Kreatif, Tukang Pangkas Rambut Lukis Wajah STY dari Potongan Rambut
Unik 5 jam yang lalu