Sukses

Bawaslu Surabaya Kumpulkan Daftar APK yang Salahi Aturan

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar menuturkan, terkait APK yang terpasang di bangunan cagar budaya Jalan Tunjungan Surabaya, dalam waktu dekat akan segera menertibkan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya masih menginventarisir terhadap alat peraga kampanye (APK) yang salahi aturan.

Selain itu, Bawaslu juga akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman yang terpasang di salah satu bangunan cagar budaya.

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar menuturkan, terkait adanya APK yang terpasang di bangunan cagar budaya Jalan Tunjungan Surabaya, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera menertibkan.

"Saat ini, kami masih melakukan inventarisir terhadap APK yang menyalahi aturan, terutama penempatan APK tersebut," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Jumat, (13/11/2020).

Selain APK tersebut belum mendapatkan izin dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, menurut Agil, ternyata juga melanggar Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 yang mana disebutkan ada sebanyak 124 jalan di Surabaya tidak diperkenankan memasang APK, salah satunya Jalan Tunjungan Surabaya.

"Jadi ada jalan-jalan yang tidak boleh dipasang APK, salah satunya di jalan Tunjungan," ujar dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Ketua TACB Kota Surabaya

Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti sebelumnya mengatakan untuk pemasangan poster atau spanduk berjenis iklan di kawasan cagar budaya semestinya harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.

"Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin). Jadi dari TACB, kami belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait poster tersebut. Bangunan tersebut termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan," kata Hasti.

Hasti mengatakan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur. Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB.

Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.

Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai NasDem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.