Sukses

Polres Lamongan Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkoba, Satu Oknum ASN

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum ASN di Lamongan tersebut dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Lamongan meringkus dua tersangka kasus narkoba. Salah satunya, oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Oknum ASN tersebut berinisial A,  warga Kecamatan Lamongan. Pria berusia 38 tahun itu ditangkap saat mengambil sabu di sebuah di pot bunga, di jalan Kusuma Bangsa Lamongan.

"Ini diawali dari informasi masyarakat, kita tindaklanjuti dan berhasil kita tangkap salah satu oknum ASN. Kita dapati barang bukti sabu 1,05 gram," tutur Kapolres Lamongan, AKBP Harun, kepada wartawan, Kamis (5/11/2020), seperti dikutip dari Times Indonesia.

Saat diinterogasi, tersangka A mengaku mendapatkan barang dari seorang pemasok di Surabaya, berinisial AW. Tanpa menunggu lebih lama, polisi langsung memburu AW.

"Tersangka AW berhasil kita tangkap di daerah Surabaya," tutur dia.

Harun menuturkan, modus peredaran sabu yang digunakan tersangka AW adalah dengan sistem ranjau, dengan meletakkan sabu yang sudah dikemas di sejumlah titik di antaranya Jalan Sunan Giri, Jalan Pahlawan, Kalikapas, Panglima Sudirman dan Jalan Veteran.

Sabu dalam kemasan itu diletakkan di tempat yang dirasa tidak dicurigai, seperti di atas rumput, vas bunga hingga di bawah pohon.

"Totalnya ada 22 titik. Kemudian 8 titik sudah diambil pembeli, untuk yang 14 titik kita amankan dan kita lakukan penyitaan sebayak 8 gram, sehingga total barang bukti semuanya 9,5 gram," tuturnya.

Sementara untuk transaksi, kata Harun, dilakukan melalui hubungan telepon dan uang ditransfer melalui rekening Bank.

Setah uang ditransfer, tersangka AW kemudian mengirimkan titik lokasi disertai foto lokasi di mana sabu diletakkan, yang sebelumnya sudah diabadikan saat meletakkan barang.

 

Simak berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Sementara itu, tersangka AW mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Lamongan sejak 9 bulan terakhir. "Seminggu paling dua kali, tiga kali (memasok sabu)  ke Lamongan. Tergantung pembelinya,  ramai atau tidak," kata Anang.

Sementara itu, tersangka A mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia juga mengkhawatirkan kelanjutan karier sebagai ASN. "Ndak tahu mas, hancur semua," ucap pria yang diangkat menjadi ASN sejak 2012 tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum ASN di Lamongan tersebut dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika. Sedang tersangka AW selaku pengedar sabu, Polres Lamongan menjeratnya dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.