Sukses

Ingin Catat Akta Perkawinan secara Virtual? Cek Caranya di Sini

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menuturkan, layanan ini dibuat supaya seluruh proses melalui daring.

Liputan6.com, Jakarta - Ada 218 pengantin di Surabaya, Jawa Timur yang sudah memanfaatkan layanan pencatatan akta perkawinan secara virtual yang terdapat di laman https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menuturkan, layanan ini dibuat supaya seluruh proses mulai dari permohonan sampai dengan pencatatan serta pencetakan produknya dapat selesai melalui daring.

"Bahkan, seusai pemberkatan pernikahan, mempelai cukup melakukan zoom meeting dengan petugas untuk validasi data dan melampirkan surat keterangan dari rumah ibadah tersebut," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, (31/10/2020).

Dia menuturkan, yang paling penting kaidah protokol kesehatan dapat dijaga di masa pandemi COVID-19 dan kebutuhan masyarakat terkait pelayanan seperti ini juga tetap harus berjalan.

"Untuk itu kami terus berbenah dan membuat alternatifnya," kata Agus di Surabaya.

Ia mengatakan, program yang dimulai sejak 10 Oktober 2020 ternyata sampai hari ini sudah dimanfaatkan oleh 218 pengantin.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mekanisme Pencatatan Akta Perkawinan

Selain itu, ia membeberkan, untuk mekanismenya calon pengantin diwajibkan memiliki akun dari laman https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id.

Setelah itu, kata dia, calon pengantin dapat mengisi berkas sesuai yang ada pada pedoman di laman di antaranya yakni Kartu Keluarga (KK), KTP, data saksi, surat sehat dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

"Nah itu dijadikan dalam satu file pdf. Berikutnya melampirkan foto calon pengantin dengan latar berwarna biru. Kemudian diunggah," katanya.

Setelah diunggah oleh calon pengantin atau pemegang akun itu, petugas akan memproses data tersebut. Lalu setelah berhasil diproses maka pemilik akun akan mendapatkan notifikasi berupa jawaban dari petugas untuk diminta penandatanganan berkas.

"Langkah berikutnya kami akan meminta tanda tangan dari calon pengantin pria dan wanita secara daring. Bisa dilakukan dari gawainya. Lalu saat hari H setelah pemberkatan, kami akan validasi data yang sudah diunggah di awal sambil meminta lampiran surat dari tempat ia pemberkatan," ujarnya.

Namun begitu, kata dia, bagi pengantin yang terlanjur melakukan pemberkatan beberapa waktu lalu, saat validasi melalui zoom meeting dengan petugas dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun asal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas.

"Kita juga tawarkan di H-1 apabila ada calon pengantin yang kesulitan melakukan zoom meeting. Jadi semacam ada gladi resiknya dahulu untuk persiapan sehingga pada saat hari H lancar tanpa terkendala suatu apapun," katanya.

3 dari 3 halaman

Pelayanan Dibuka Online dan Offline

Ia menyebut meskipun nantinya COVID-19 telah hilang dari Kota Pahlawan, tetapi program seperti ini tetap akan dilanjutkan. Dari situ, masyarakat dapat memilih pelayanan mana yang sesuai dengan kebutuhan, apakah pelayanan tatap muka atau melalui zoom meeting.

"Apalagi generasi milenial lebih cenderung via daring. Terobosan ini tetap digunakan oleh calon pengantin yang sibuk tidak dapat melakukan tatap muka. Kalau setelah pandemi pelayanan tatap muka juga akan tetap kami lakukan," demikian Agus Imam Sonhaji.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.