VIDEO: Polisi Ciduk Komplotan Pencuri Motor dan Pemalsu STNK di Surabaya

VIDEO: Polisi Ciduk Komplotan Pencuri Motor dan Pemalsu STNK di Surabaya

Para pencuri sepeda motor yang berjumlah empat orang, diringkus Satuan Reskrim Polsek Gubeng Surabaya. Tak hanya piawai menggasak kendaraan, para pelaku juga nekat membuat plat nomor palsu, dan STNK palsu.

Sebanyak empat pencuri sepeda motor ini, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polsek Gubeng Surabaya, Senin siang. Para tersangka MR, OS, MH, dan TY, masing-masing berbeda peran, dalam setiap menjalankan aksinya. Ada yang bagian mencuri motor, dan ada yang membuat nomor polisi dan surat kendaraan palsu.

Dalam waktu sepekan, komplotan yang diotaki tersangka MH telah mencuri empat sepeda motor. Modusnya, mereka menyewa mobil rental, mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal pemiliknya, dengan berbekal kunci T.

Motor hasil curian, lalu disembunyikan di rumah tersangka MH, untuk dibuatkan plat nomor palsu, kunci kontak, serta STNK palsu. Setelah kelengkapan motor siap, motor curian kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Mereka bersama-sama dalam ikatan kelompok, menuju lokasi yang telah ditentukan, lalu menyebar untuk melihat ada sasaran kendaraan roda 2 yang akan dituju, lalu selanjutnya, setelah berhasil mereka membawa beberapa motor, mereka bawa lari, selanjutnya yang seorang lagi sebagai pengemudi kendaraan roda 4, mengikuti," ujar Kompol Palma Pahlevi, Kapolsek Gubeng Surabaya.

Selain tersangka, polisi juga menyita 4 sepeda motor hasil curian, 1 unit mobil sebagai sarana, 4 buah plat nomor, 4 lembar STNK, dan kunci kontak motor, serta kunci T. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Demikian dilansir pada Liputan6, 28 Oktober 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 30 October 2020, 07:45 WIB

Video Terkait

Spotlights