Sukses

Tugu Pahlawan Jadi Saksi Bisu Perjuangan Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Ribuan buruh yang mengibarkan bendera, membentangkan spanduk dan berorasi di atas mobil komandan, mereka memadati jalan di Surabaya, Jawa Timur.

Liputan6.com, Surabaya - Monumen Nasional Tugu Pahlawan kembali menjadi saksi bisu perjuangan ribuan elemen buruh dari berbagai aliansi dan serikat buruh se-Jawa Timur yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Selasa (27/10/2020). 

Tugu Pahlawan ini letaknya berada di seberang jalan kantor Gubernur Jatim. Sedangkan ribuan buruh yang mengibarkan bendera, membentangkan spanduk dan berorasi di atas mobil komandan, mereka memadati jalan-jalan. 

Ditemani cuaca Surabaya yang mendung, seorang orator laki-laki di atas mobil komando mengatakan,kalau Omnibus Law sudah menjadi Undang-Undang (UU). 

"Maka kita perlu tahu isi dari undang-undang. Karena di dalam itu selain membahas masalah ketenagakerjaan juga mengatur masalah agraria," ujar dia. 

Dia mengungkapkan, dibalik UU Cipta Kerja ada wajah pemimpin yang otoriter. Semua elemen buruh dan mahasiswa menolak omnibus law. Namun, orator itu menilai pemerintah menganggap enteng.

"Kita harus terus melawan dan melawan dan tidak ada kata untuk menyerah hingga pergerakan ini menghasilkan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPPU untuk membatal UU Omnibus Law Cipta Kerja," ucapnya. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kapolda Jatim Minta Buruh Tak Anarkis Saat Demo

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran meminta aksi demo tidak menjadi penyebaran COVID-19.

Selain itu, ia juga mengimbau belasan ribu buruh dari berbagai serikat kerja untuk tidak anarkis saat melakukan demo menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, 27 Oktober 2020.

"Demonstrasi adalah hal yang dilindungi UU. Namun pada saat pandemi seperti sekarang ini, alangkah baiknya unsur kesehatan tidak terdampak dan tidak dilakukan dengan anarkis," kata Fadil saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Antara.

Fadil ingin para buruh tetap menerapkan protokol kesehatan agar demonstrasi tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

"Jangan sampai aksi demo menjadi klaster penyebaran virus corona. Jaga diri, selamatkan kita semua," ujarnya.

Tak hanya itu, Fadil menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi tindakan anarkisme dalam bentuk apapun. Untuk itu, Fadil meminta buruh tetap tertib dan tidak melakukan pengerusakan hingga anarkisme.

"Kami TNI Polri bersama pemerintah melayani masyarakat. Kalau Anda tertib melaksanakan unjuk rasa, kami pasti juga akan menghadapinya dengan ikhlas, melayaninya dengan tulus," kata Fadil.

Namun, sebaliknya, jika pihaknya menemukan perusuh dalam demonstrasi, Fadil menegaskan akan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya.

"Tapi kalau Anda merusak fasilitas umum, membakar halte, dan merusak lampu, kamera, masak kami diamkan. Kami tidak boleh kalah dengan perilaku anarkisme," ujar dia.

Sejumlah personel gabungan yang diterjunkan untuk mengamankan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Surabaya. "Unjuk rasa massa diperkirakan 7.725. Sedangkan jumlah pengaman 4.820 personel gabungan TNI/Polri serta dari Satpol PP, Linmas," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya M Akhyar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.