Sukses

Belum Ajukan PAW, Delapan Calon Kepala Daerah di Jawa Timur Terancam Sanksi

Total ada 10 daerah yang calon kepala daerahnya sebelumnya adalah wakil rakyat, masing-masing anggota DPRD Jatim ada tiga orang dan 12 orang dari DPRD kabupaten/kota.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (Jatim), menyampaikan masih terdapat delapan calon kepala daerah di wilayah setempat yang belum mengajukan pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) dari anggota legislatif dan terancam sanksi.

"Hingga 22 Oktober 2020, dari 15 legislator, masih tujuh legislator yang sudah melaksanakan PAW, sedangkan sisanya belum,” ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat, 23 Oktober 2020.

Total ada 10 daerah yang calon kepala daerahnya sebelumnya adalah wakil rakyat, masing-masing anggota DPRD Jatim ada tiga orang dan 12 orang dari DPRD kabupaten/kota, dilansir dari Antara.

Ia merinci tujuh orang yang sudah melaksanakan proses PAW, yakni Armudji (PDI Perjuangan/Pilkada Surabaya/DPRD Jatim), Khozanah Hidayati (PKB/Pilkada Tuban/DPRD Jatim) dan Aditya Halindra Faridzky (Golkar/Pilkada Tuban/DPRD Jatim).

Kemudian, Syah Muhamad Natanegara (PKB/Pilkada Trenggalek/DPRD Trenggalek), Zaenal Fanani (PKB/Pilkada Trenggalek/DPRD Trenggalek), Sugirah (PDI Perjuangan/Pilkada Banyuwangi/DPRD Banyuwangi), serta Subandi (PKB/Pilkada Sidoarjo/DPRD Sidoarjo).

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Delapan Calon Daerah yang Belum Ajukan PAW

Sedangkan, delapan calon kepala daerah yang belum mengajukan proses PAW, yaitu Indrata Nur Bayuaji (Demokrat/Pilkada Pacitan), Gagarin (Golkar/Pilkada Pacitan), Didik Gatot Subroto (PDI Perjuangan/Pilkada Malang), dan Dwi Riyanto Jatmiko (PDI Perjuangan/Pilkada Ngawi).

Berikutnya, Fandi Akhmad Yani (PKB/Pilkada Gresik), Asluchul Alif (Gerindra/Pilkada Gresik), Yasin Hermanto (PKB/Pilkada Kota Blitar), serta Hasjim Asjari (NasDem/Pilkada Kota Pasuruan).

Menurut Choirul Anam, batas akhir proses PAW adalah 9 November 2020 dan jika tetap tidak ada pelaksanaan, calon kepala daerah itu sanksinya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), bahkan tidak bisa diganti.

"Kalau tidak berproses, sanksi berjalan karena sudah diatur di PKPU Pencalonan Pilkada Serentak 2020 di Pasal 69 ayat (5) dan (6)," ucap dia.

Pilkada serentak di Jatim digelar 9 Desember 2020 yang jumlahnya 19 kabupaten/kota, yakni Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.