VIDEO: Terungkap Modus Penyelundupan Sabu 1,2 Kg dari Jaringan Malaysia
Petugas gabungan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai Tanjung Perak, Senin siang, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia seberat 1,2 kilogram. Sementara di Pamekasan, polisi juga meringkus pengedar narkoba yang tengah menunggu pembeli di jalan raya.
Penyelundupan sabu-sabu menggunakan jasa ekspedisi, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tujuan Pamekasan Madura, digagalkan petugas gabungan dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Kedua kurir sabu yakni, MS (50), dan IW (43), warga Pamekasan Madura ditangkap.
Barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpan di dalam 11 buah bank daya telepon genggam disita polisi.
Selain menangkap dua kurir sabu-sabu jaringan Malaysia, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap tujuh tersangka pengedar sabu-sabu, yang diungkap sejak sepekan terakhir. Demikian dilansir pada Liputan6, 21 Oktober 2020.
"Tentunya kalau penyembunyian-penyembunyian, kalau untuk powerbank untuk wilayah Perak baru pertama kali, tapi tentunya dari para pelaku kejahatan ini, selalu menyembunyikan dengan modus-modus yang berbeda-beda, disembunyikan di berbagai barang-barang," ujar AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Penangkapan pengedar sabu-sabu ini, direkam warga saat berada di lokasi kejadian. Tersangka berinisial S, warga Desa Talangoh, Kecamatan Proppo, Pamekasan ditangkap anggota Satuan Reskoba Polres Pamekasan di depan sebuah toko pada Minggu, 18 Oktober 2020.
"Setelah kita lihat target ada di Jalan Dirgahayu, dekat jembatan di sana itu diikuti, yang tiga juga kita ikuti, yang target ketangkep di Jalan Dirgahayu, sama barang buktinya dua poket, akhirnya yang tiga juga kita amankan, setelah kita lakukan pemeriksaan yang di Jalan Kabupaten, ternyata tidak ada BB dan urinnya negatif," ungkap AKP Bambang Hermanto, Kasatreskoba Polres Pamekasan.
Sebanyak dua paket sabu siap pakai, disita sebagai barang bukti. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 sub 132 UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: RANS Entertaiment dan SCTV Gelar Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia, Ini 4 Cabor yang Dipertandingkan
Olahraga 04 Jul 2023, 20:41 WIB -
Lolos dari Sanksi, Gibran Hanya Dinasehati PDIP Usai Bertemu Prabowo di Solo
Nasional 24 Mei 2023, 12:53 WIB -
Quraish Shihab: Kecenderungan Manusia kepada Kebaikan, tapi Setan Memperdayanya
Putri Candrawathi 29 Apr 2023, 17:18 WIB
-
VIDEO: Heboh, 'Sepeda Nabi Adam' di Tengah Kota Jeddah
Cek Fakta Baru saja -
10 Potret Suasana Pemakaman Mooryati Soedibyo Pendiri Mustika Ratu, Kepergian Dengan Prosesi Militer
Hiburan 27 menit yang lalu -
Nayla Denny Purnama Merasa Dibantu Alm Vina Saat Syuting VINA: SEBELUM 7 HARI
Hiburan 50 menit yang lalu -
Sensen Buka Suara Soal Nagita Slavina Kasih Makanan Sisa ke Karyawan
Hiburan 1 jam yang lalu -
Cantik Dengan Rambut Merah, Potret Yuna Itzy Ini Sukses Bikin Terpesona
Lifestyle 2 jam yang lalu -
Darma Mangkuluhur Cucu Soeharto Yang Dijuluki 'Pangeran Cendana"
Hiburan 2 jam yang lalu -
BUNGKUS! Sate Taichan Bang Yoyo Tebet
Hiburan 2 jam yang lalu -
Foto-foto Masa Kecil Idol K-Pop Asal Indonesia: Menggemaskan dan Imut Maksimal!
Lifestyle 2 jam yang lalu -
Chandrika Chika Tersandung Narkoba, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Hiburan 2 jam yang lalu -
VIDEO: Shin Tae-yong Sebut Sudah Punya Kunci untuk Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan U-23
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
VIDEO: Kapten Timnas Indonesia U-23 Pasang Target Kalahkan Korea Selatan U-23 dan Tembus Olimpiade 2024
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
Kontennya Kembali Dikecam, Galih Loss Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Hiburan 3 jam yang lalu -
Tak Hanya Cantik, Prilly Latuconsina dan 3 Artis Ini Jago Masak Layaknya Chef!
Lifestyle 3 jam yang lalu -
VIDEO: Kreatif, Tukang Pangkas Rambut Lukis Wajah STY dari Potongan Rambut
Unik 3 jam yang lalu