VIDEO: Terungkap Modus Penyelundupan Sabu 1,2 Kg dari Jaringan Malaysia

VIDEO: Terungkap Modus Penyelundupan Sabu 1,2 Kg dari Jaringan Malaysia

Petugas gabungan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai Tanjung Perak, Senin siang, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia seberat 1,2 kilogram. Sementara di Pamekasan, polisi juga meringkus pengedar narkoba yang tengah menunggu pembeli di jalan raya.

Penyelundupan sabu-sabu menggunakan jasa ekspedisi, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tujuan Pamekasan Madura, digagalkan petugas gabungan dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Kedua kurir sabu yakni, MS (50), dan IW (43), warga Pamekasan Madura ditangkap.

Barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpan di dalam 11 buah bank daya telepon genggam disita polisi.

Selain menangkap dua kurir sabu-sabu jaringan Malaysia, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap tujuh tersangka pengedar sabu-sabu, yang diungkap sejak sepekan terakhir. Demikian dilansir pada Liputan6, 21 Oktober 2020.

"Tentunya kalau penyembunyian-penyembunyian, kalau untuk powerbank untuk wilayah Perak baru pertama kali, tapi tentunya dari para pelaku kejahatan ini, selalu menyembunyikan dengan modus-modus yang berbeda-beda, disembunyikan di berbagai barang-barang," ujar AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Penangkapan pengedar sabu-sabu ini, direkam warga saat berada di lokasi kejadian. Tersangka berinisial S, warga Desa Talangoh, Kecamatan Proppo, Pamekasan ditangkap anggota Satuan Reskoba Polres Pamekasan di depan sebuah toko pada Minggu, 18 Oktober 2020.

"Setelah kita lihat target ada di Jalan Dirgahayu, dekat jembatan di sana itu diikuti, yang tiga juga kita ikuti, yang target ketangkep di Jalan Dirgahayu, sama barang buktinya dua poket, akhirnya yang tiga juga kita amankan, setelah kita lakukan pemeriksaan yang di Jalan Kabupaten, ternyata tidak ada BB dan urinnya negatif," ungkap AKP Bambang Hermanto, Kasatreskoba Polres Pamekasan.

Sebanyak dua paket sabu siap pakai, disita sebagai barang bukti. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 sub 132 UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 22 October 2020, 23:47 WIB

Video Terkait

Spotlights