Sukses

Kejati Jember Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Senilai Rp 5 Miliar

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan Kepala Kejati Jember Prima Idwan Mariza, bersama para kepala seksi, kepolisian dan dinas terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jember membakar dan melarutkan lebih dari empat juta butir obat ilegal yang menjadi barang bukti kasus narkotika pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan Kepala Kejati Jember Prima Idwan Mariza, bersama para kepala seksi, kepolisian dan dinas terkait.

Prima mengatakan, obat ilegal yang dimusnahkan terdiri dari obat jenis Trihexyphenidyl pil logo "Y" sebanyak 3.263.739 butir, Dextromethopan 1.511.370 butir, Novason 160.000 butir, dan ekstasi 88 butir.

Selain itu, dimusnahkan pula sabu-sabu seberat 208,4 gram, uang palsu (upal) sebanyak 852 lembar dengan nominal Rp 48 juta, dan puluhan item barang bukti kasus kejahatan lainnya.

"Kalau obat ilegal yang dimusnahkan hari ini (Rabu, 21 Oktober 2020) jika diuangkan sebesar Rp 5 miliar lebih," ujar Prima, seperti dikutip dari Times Indonesia, ditulis Kamis, (22/10/2020).

Dengan jumlah sebesar itu, Prima menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini menjadi pemusnahan barang bukti terbesar yang pernah dilakukan Kejaksaan di Jember.

"Benar, ini yang terbesar. Sebelumnya jumlah pil yang dimusnahkan hanya seribuan butir. Tidak sampai satu juta. Sekarang empat juta butir," tutur dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Penyitaan Kasus Narkotika pada Mei 2020

Dia juga menerangkan, barang bukti obat terlarang tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus narkotika pada Mei 2020.

"Dan saat ini telah diputus inkrah. Tidak ada upaya hukum lagi dari terdakwa. Kalau masih ada upaya hukum artinya belum inkrah," ujar dia.

Selain itu, Prima juga menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai keterbukaan informasi serta akuntabilitas kinerja kejaksaan kepada masyarakat.

"Bahwa kami sebagai jaksa Kejari Jember merupakan eksekutor dari putusan hakim. Barang bukti ada yang dimusnahkan, ada yang sebagian dikembalikan kepada saksi. Pemusnahan ini agar jangan sampai barang bukti ini kembali beredar di masyarakat," kata dia.

 

Saksikan berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.