VIDEO: Polisi Tetapkan Oknum Aktivis LSM Antimasker Jadi Tersangka

VIDEO: Polisi Tetapkan Oknum Aktivis LSM Antimasker Jadi Tersangka

Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan seorang aktivis LSM anti masker sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolresta, Selasa petang.

Tersangka diindikasikan telah melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan, serta Undang-Undang ITE terkait pernyataan dirinya, yang tak mau mengenakan masker, sebagaimana anjuran pemerintah di masa pandemi COVID-19.

YW, aktivis LSM anti masker di Banyuwangi, memenuhi panggilan penyidik Polresta Banyuwangi, Selasa sore tanpa mengenakan masker.

Setelah 5 jam diperiksa sebagai saksi terlapor, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung menetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi juga meminta keterangan empat saksi ahli yang berkaitan dengan kasus ini. Di antaranya Ahli Bahasa, Ahli ITE, Ahli Kekarantinaan Kesehatan, dan Ahli Penyakit Paru.

YW terbukti melanggar Undang-Undang Karantina, serta Undang-Undang ITE. Karena mengunggah video di media sosial, jika dirinya tak mau mengenakan masker, sebagaimana anjuran pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain video tersebut, anggota LSM asal Kecamatan Purwoharjo ini juga pernah mengambil paksa, jenazah pasien Covid-19 di RSUD Genteng pada 28 September lalu.

Kemudian menolak dimakamkan secara protokol kesehatan, karena dianggap pasien hanya sakit komplikasi. Padahal pasien meninggal dunia tersebut, dinyatakan positif COVID-19 beberapa hari kemudian. Berikut diberitakan pada Liputan6, 15 Oktober 2020.

"Bahwa saya sudah menginspirasi ke dalam ketakutan, daripada rakyat Banyuwangi dan rakyat semuanya, bahwa covid ini bukan sesuatu yang membahayakan, covid ini adalah sesuatu yang harus dihindari saja," sesal Yunus Wahyudi, Tersangka Aktivis Anti Masker.

"Menyampaikan semua dalam pemeriksaan terhadap apa yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, kepada surat pernyataan yang diunggah melalui fb, kemudian sebelumnya kita memeriksa saksi dan alat bukti, serta saksi ahli, statusnya sudah tersangka," terang Kombes Pol Arman Asmara, Kapolresta Banyuwangi.

Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 45 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 17 October 2020, 19:34 WIB

Video Terkait

Spotlights