Sukses

Polisi di Lamongan Bekuk Sales yang Punya Segepok Uang Palsu

Penangkapan terhadap OA bermula dari ada informasi terkait adanya orang yang memiliki uang palsu sebanyak Rp 10 juta yang siap diedarkan.

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Lamongan menangkap  seorang warga Bangkalan,Madura berinisial OA (52) karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Tersangka OA ditangkap di rumah kos yang berada di  Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Penangkapan terhadap OA bermula dari ada informasi terkait adanya orang yang memiliki uang palsu sebanyak Rp 10 juta yang siap diedarkan.

"Selanjutnya, tim Jaka Tingkir Polres Lamongan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di sekitar TKP dan ternyata informasi tersebut benar. Kemudian saat dilakukan penggeledahan didapati segepok uang berjumlah Rp 9 juta,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Harun, seperti dikutip dari Times Indonesia, Rabu (14/10/2020).

Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang temannya berinisial S asal kecamatan Puri, Mojokerto, yang terlebih dahulu diamankan Polrestabes Surabaya karena kasus sama.

"Jadi dia (tersangka) dapat uang palsu Rp 10 juta ini dari S. Untuk yang Rp 1 juta uang palsu sudah dibelanjakan, dan sudah mendapat kembalian uang asli sebanyak Rp 141.000," ucap Harun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sementara itu, tersangka OA mengaku, uang palsu tersebut akan ditukarkan dengan uang asli, kemudian ditransfer ke rekening S.

"Kalau bisa menukarkan, saya dapat komisi 10 persen. Tapi belum bisa nukarkan, uang yang Rp 1 juta saya buat jalan-jalan ke Yogyakarta, ke rumah teman, buat makan juga," kata OA.

Desakan ekonomi menjadi alasan OA menerima pekerjaan tersebut, lantaran pekerjaannya sebagai sales obat-obatan organik sedang sepi.

Atas keterlibatannya dalam mengedarkan uang palsu, kini OA mendekam di sel tahanan Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang peredaran mata uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Simak berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.