Sukses

Ini Penyebab Tingginya Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya (KAI Daop 8 Surabaya) mencatat hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 22 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

Di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya, dari tahun ke tahun telah terjadi peningkatan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Pada 2016 terjadi 30 kasus, 2017 terjadi 47 kasus, 2018 terjadi 51 kasus, dan 2019 terjadi 53 kasus.

"Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Kita ingatkan kembali bahwa palang pintu, penjaga pintu dan alarm di alat EWS, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di perlintasan ada di rambu lalu lintas. Jadi dengan faktor displinlah yang bisa menghindarkan kita agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2020).

Suprapto menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.

Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. Petugas palang pintu tersebut berasal dari petugas KAI, petugas Dishub ataupun dari swadaya masyarakat.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kewajiban saat Melintasi Perlintasan Sebidang Kereta Api

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api; dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Suprapto  mengatakan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan raya tapi juga dapat merugikan KAI.

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang, seperti kejadian pada 1 Agustus 2019 pada jam 04:50 WIB, di perlintasan sebidang di Km 222 + 5/6 antara Stasiun Tandes – Stasiun Kandangan yang dijaga  oleh swadaya masyarakat, dimana KA Sulam relasi Surabaya Pasar Turi menuju Lamongan tertemper truck, hal ini mengakibatkan masinis dan assisten masinis  mengalami luka – luka.

Selain menyebabkan korban luka-luka, peristiwa ini mengakibatkan sedikitnya  7 perjalanan KA menggalami keterlambatan.

"Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas di Rambu tanda STOP, lalu tengok kanan dan kiri terlebih dahulu, setelah yakin tidak ada KA yang melintas di kedua arah, baru bisa melintas di perlintasan tersebut. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri," ujar Suprapto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.