VIDEO: Seorang Emak-Emak di Sampang Nekat Jadi Pengedar Narkoba

VIDEO: Seorang Emak-Emak di Sampang Nekat Jadi Pengedar Narkoba

Terdapat tujuh tersangka pengedar narkoba di Sampang, diamankan Tim Reskoba Polres Sampang, Jawa Timur. Satu di antaranya seorang wanita yang menjadi pengedar.

Pada polisi, dirinya menjadi bandar untuk menghidupi tiga anaknya, karena tidak diberi nafkah mantan suaminya setelah bercerai.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang ibu hendak melakukan transaksi narkoba, Tim Reskoba Polres Sampang Jawa Timur, langsung melakukan penggerebekan. Polisi sempat kesulitan mencari barang bukti narkoba di rumah tersangka HY, warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Namun, setelah didesak, ibu rumah tangga dengan tiga anak ini, akhirnya menunjukkan tempat menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menyita sabu-sabu seberat total 16 gram, yang sudah dikemas menjadi beberapa bagian, siap diedarkan. Dari hasil pemeriksaan, dirinya menjadi pengedar narkoba, karena diceraikan suaminya, dan hingga kini tidak pernah diberi nafkah.

"Di TKP dengan total barang bukti yang kita dapat 43 gram, adapun untuk TKP-nya yang pertama, di daerah Tambelangan, kemudian TKP-nya yang kedua adalah Dalpenang, kemudian daerah Camplong, kemudian daerah Pancor, kemudian Pangereman," ujar AKBP Abdul Hafidz, Kapolres Sampang.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan enam orang lainnya, yakni MS, RD, HM, NH, SF, dan CH. Dari para tersangka tersebut, polisi menyita 43 gram sabu-sabu, handphone, dan uang hasil penjualan narkoba. Tujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Demikian seperti dilansir pada Fokus, 7 Oktober 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 09 October 2020, 20:03 WIB

Video Terkait

Spotlights