Sukses

Polisi Bubarkan Acara KAMI di Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau kegiatan ciptakan keramaian sebaiknya dilakukan secara daring.

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kelompok aliansi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang berkumpul dilakukan proses penghentian kegiatannya oleh gugus tugas COVID-19.

"Ini karena kita tahu situasi saat ini, Jawa Timur masuk perhatian nasional untuk  pandemi COVID-19," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Senin (28/9/2020).

Trunoyudo menjelaskan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020, dan Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya asesmen.

"Asesment di sini adalah, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker," ucapnya.

Selain itu, lanjut Trunoyudo, dengan mendasari Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2017, tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan Polda Jatim

Pada pasal sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia,  penyelenggara wajib meminta izin keramaian. Namun, dalam hal ini kegiatan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2017.

"Yang selanjutnya adalah, juga adanya kontra dengan kegiatan tersebut, maka dalam hal ini mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, juga adanya peraturan terkait dengan pandemi COVID-19, kedua-duanya kita lakukan penghentian kegiatan. Mengingat keselamatan rakyat atau masyarakat adalah hukum yang tertinggi," tegasnya.

"Kami berharap bahwa kegiatan-kegiatan selanjutnya dapat dilakukan secara virtual atau yang tidak mengumpulkan massa," ia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.