Sukses

Cemburu Picu Kasus Pembunuhan di Prigen Pasuruan

Polda Jatim menangkap tiga pelaku berkaitan dengan kasus pembunuhan di Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim kembali mengungkap kasus pembunuhan di Prigen, Pasuruan, Jawa Timur pada 3 September 2020.

Saat itu, warga setempat dibuat geger dengan penemuan mayat korban AK yang bersimbah darah dan tergeletak di jalan.

Polda Jatim menangkap tiga pelaku berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut. Tiga pelaku itu antara lain KB alias P (35), SKK alias C (25) dan MM alias C (34) yang ditangkap di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin, 14 September 2020.

Berikut sejumlah hal terkait kasus pembunuhan di Prigen, Pasuran yang dirangkum pada Rabu, (23/9/2020):

1.Motif cemburu

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol menuturkan, motif pembunuhan itu dipicu cemburu. Ada hubungan antara AK dengan tersangka SKK. Kemudian tersangka KB cemburu.

"Motifnya berbasis pada adanya hubungan antara ARF (korban) dengan tersangka SKK, yang kemudian tersangka KB cemburu dengan korban. (Dasar kecemburuan) didapat (tersangka KB) dari salah satu media sosial messenger-nya, FB,” ujar Truno, Selasa, 22 September 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Meminta Istri Bertemu Korban

2.Meminta istri (SKK) untuk bertemu dengan korban

Trunoyudo menuturkan, tersangka KB meminta istrinya (SKK),untuk memancing korban melalui pesan di Facebook untuk bertemu. Pertemuan pun disepakati pada Kamis malam, 3 September 2020. Belum juga sampai di lokasi pertemuan, tersangka KB bersama MM mengadang korban di tengah hutan di Desa Sukoreno.

"Tersangka menyerang korban dengan senjata tajam serupa samurai," ujar dia.

Sabetan pertama mengenai helm korban, lanjut Trunoyudo, korban coba melawan dengan menangkis hingga tangannya terluka. Korban lantas berusaha kabur tetapi terkena sabetan lagi di bagian kaki.

Korban pun roboh. Tersangka kembali menyabetkan senjatanya sebanyak tujuh kali dan akhirnya meninggal dunia.  "Korban meninggal dunia terkena sabetan di kepala sebanyak tujuh kali,” ujar Trunoyudo.

3.Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka, menurut Trunoyudho dijerat dengan Pasal 340 Subsidair 380 Lebih Subsidair 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana. 

 "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Tapi tentu saja putusannya tergantung di pengadilan nanti,” kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.