VIDEO: Polisi Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Malaysia di Surabaya Timur
Satuan Unit Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Polisi melumpuhkan tiga pelaku dengan timah panas, karena melawan saat ditangkap. Polisi menyita barang bukti sabu--sabu seberat 28,88 kilogram, dan 14.000 butir pil koplo. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 16 September 2020.
Satuan Unit Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, menyergap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Surabaya Timur, dengan diberi tembakan peringatan di udara.
Dalam penyergapan ini, polisi melumpuhkan pengedar DS (32), asal Sulawesi Tenggara karena melawan saat ditangkap. Saat penggeledahan di mobil pelaku, ditemukan sabu-sabu seberat 28,88 kilogram, dan 14.000 butir pil koplo.
Hasil pengembangan, polisi juga menangkap AS (34), asal Kalimantan Selatan dan BY (37), yang tinggal di apartemen di Surabaya. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu, dan pil ekstasi yang siap diedarkan di Jawa Timur.
Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia, yang biasa memasok narkoba ke Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Para tersangka ini ditangkap berdasarkan pengungkapan jaringan narkoba yang telah dibongkar sebelumnya. Kawanan ini merupakan jaringan P yang menguasai peredaran narkoba di Jawa Timur. Para tersangka menerima perintah dari seorang yang diduga mendekam di Lapas.
"Dari kedua ini ada sekitar ada 28 kilogram, sama 47.000 lebih butir ekstasi, asal barangnya kita akan profiling lebih lanjut asalnya, tapi kalau sisi packaging-nya yang jelas ini pasti dari luar, packagingnya dalam bentuk packaging teh, warna kuning sama warna hijau," ujar Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Kapolrestabes Surabaya.
Sebelumnya Satnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan tembak mati terhadap seorang pengendali peredaran narkoba bernama FR (28) yang tinggal di sebuah apartemen di Surabaya timur, karena melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang saat hendak ditangkap.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman mati.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Miris, Pengendara Cuek dan Tak Beri Jalan Saat Ambulans Darurat Hendak Melintas
Unik 12 Apr 2024, 11:00 WIB -
VIDEO: Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Pamerkan Al-Quran Raksasa Berusia Ratusan Tahun
Putri Candrawathi 02 Apr 2024, 19:45 WIB -
VIDEO: Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Pamerkan Al-Quran Raksasa Berusia Ratusan Tahun
Putri Candrawathi 02 Apr 2024, 16:03 WIB
-
VIDEO: Heboh, 'Sepeda Nabi Adam' di Tengah Kota Jeddah
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Merebus Telur dengan Air Panas Berbahaya?
Nasional Baru saja -
Prinsip Less Is More Diterapkan oleh Nurra dalam Setiap Pilihan Fashion
Lifestyle 4 jam yang lalu -
Intip Gaya Favorit Nurra yang Sederhana Namun Tetap Keren
Lifestyle 4 jam yang lalu -
Penuh Haru! Momen Putri Isnari Minta Restu Keluarga di Acara Pengajian
Dangdut 5 jam yang lalu -
Tak Tampak di Halal bi Halal, 8 Potret Mayangsari dan Bambang Tri Lebaran Perdana Tanpa Anak
Hiburan 5 jam yang lalu -
Lolly Meizani Mohon Maaf Ke Nikita Mirzani: Mimi Tetap Ibu Lolly
Hiburan 5 jam yang lalu -
Pindah ke Kanada, 8 Fakta Menarik Cindy Fatikasari & Tengku Firmansyah - Punya Banyak Kesamaan
Hiburan 7 jam yang lalu -
VIDEO: Raut Gembira Megawati Hangestri Sambut Red Sparks Jelang Laga Hadapi Indonesia All Star
Olahraga 8 jam yang lalu -
VIDEO: Momen Romantis Pria Lamar Kekasihnya di Tengah Pertunjukan Tari Kecak Uluwatu
Unik 9 jam yang lalu -
Potret Cantiknya Shandy Aulia Berhijab Saat Liburan di Arab, Netizen: Siap Log In?
Lifestyle 9 jam yang lalu -
VIDEO: Israel Pamerkan Rudal Balistik Iran yang Berhasil Dicegat
Nasional 9 jam yang lalu -
Bos Apple Tim Cook Acungkan Dua Jari Sebelum Bertemu Jokowi di Istana
Hiburan 9 jam yang lalu -
Israel Pamerkan Rudal Balistik Iran yang Berhasil Dicegat
Nasional 9 jam yang lalu -
VIDEO: Tidak Diberi Jatah Kelola Parkir, Dua Pria Serang Kafe di Indramayu
Nasional 9 jam yang lalu