Sukses

Sanksi Denda Efektif Tekan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Sidoarjo

Pada hari pertama penerapan denda masih banyak terjaring pengendara buang melanggar protokol kesehatan dan mereka dikenakan denda sebesar Rp150 ribu di Sidoarjo, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan denda kepada sejumlah pelanggar terbukti efektif bisa menekan pelanggaran protokol kesehatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji. Ia mengatakan, saat pemberlakuan sanksi sosial banyak ditemukan pengendara dan masyarakat Sidoarjo yang melanggar protokol kesehatan.

"Namun, ketika diberlakukan denda sejak awal pekan ini bisa dikatakan sangat sulit untuk menemukan pelanggar, terutama pengendara yang tidak mengenakan masker. Artinya, denda ini terbukti efektif memberikan efek jera kepada masyarakat supaya mereka benar-benar menerapkan protokol kesehatan," ujar dia, Rabu, 16 September 2020, dilansir dari Antara.

Ia menuturkan, pada hari pertama penerapan denda masih banyak terjaring pengendara buang melanggar protokol kesehatan dan mereka dikenakan denda sebesar Rp150 ribu.

"Pada hari kedua kami juga menjerat pemilik kafe yang tidak mendukung protokol kesehatan dengan denda hingga Rp5 juta," ujar dia.

Kemudian, kata dia, di hari berikutnya dilakukan razia kepada masyarakat yang nekad keluar rumah tanpa mengenakan masker.

"Semalam terjaring puluhan pelanggar di wilayah Candi Sidoarjo. Mereka langsung mengikuti sidang di tempat, karena termasuk pelanggaran pidana ringan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disiplin Masyarakat Meningkat

Terkait dengan keberadaan tim ini, lanjut dia, akan terus berkeliling ke sejumlah wilayah di Sidoarjo sesuai dengan data persebaran COVID-19 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

"Tim akan terus berputar-putar mencari masyarakat yang melanggar. Selanjutnya akan disita kartu identitas mereka untuk mengikuti jadwal sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu dan Jumat," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini berharap melalui kegiatan seperti ini tingkat kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 semakin tinggi.

"Dengan begitu angka penurunan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo semakin bagus. Kami berharap masyarakat patuh dalam bermasker. Masker tidak hanya menjaga diri sendiri, namun juga menjaga orang lain dari penularan virus corona," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.