Sukses

Tak Bisa Bayar Denda, Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Pilih Push Up

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra menyampaikan, sebanyak 44 warga Pogot Surabaya yang terjaring operasi protokol kesehatan.

Liputan6.com, Surabaya - Dua pelanggar operasi yustisi protokol kesehatan di Surabaya, Jawa Timur atas nama Supriyanto (35) dan siswa SMP berinisial SN (15) mengaku memilih push up lantaran tidak bisa membayar membayar sanksi denda sidang di tempat. 

"Tadi sidang langsung di tempat, dan kena denda sebesar 50 ribu. Karena saya enggak bisa bayar, hukumannya disuruh nyapu jalan raya (tempat operasi berlangsung)," ujar Supriyanto usai push up di Jalan Pogot Surabaya, Rabu (16/9/2020). 

Hal senada juga dikatakan SN (15) yang ikut terjaring operasi yustisi protokol kesehatan saat melintasi Jalan Pogot. Ia mengaku jika baru saja pulang dari sekolah, seusai mengambil tugas untuk dikerjakan di rumah. 

"Karena belum punya KTP, akhirnya saya cuma di kasih hukuman push up beberapa kali. Terus ini di kasih masker sama Pak Polisi," ujar SN. 

Operasi yustisi protokol kesehatan ini digelar oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bekerjasama dengan Satpol PP Kota, Kecamatan, Koramil, Pengadilan Negeri serta Kejaksaan. 

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra menyampaikan, sebanyak 44 warga Pogot Surabaya yang terjaring operasi, mereka rata-rata tidak menggunakan masker. Pelanggar tersebut langsung diarahkan masuk ke SDN Kali Kedinding, tempat sidang yustisi berlangsung. 

"Sementara yang terdata kali ini sebanyak 44 orang, untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker, langsung melaksanakan sidang di tempat, tuntutan variatif, tergantung hakim yang memutuskan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Berbeda

Selain sanksi denda, hakim juga memberikan sanksi yang berbeda kepada para pelanggar protokol kesehatan ini. 

"Apa bila hakim merasa yang bersangkutan tidak bisa membayar denda, mereka diminta putusan untuk melaksanakan sanksi sosial, berupa bersih-bersih dan push up," terangnya. 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akan terus melakukan operasi yustisi, agar bisa memutuskan rantai penyebaran COVID-19.

"Terus, ini operasi akan kami laksanakan rutin, baik pagi maupun malam, di titik-titik menurut evaluasi kami, yang masih menjadikan episentrum daerah Covid-19, dan juga masyarakat yang tidak menggunakan masker," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.