Sukses

Ada Tanggungan Utang, KPU Gresik Minta Perbaiki Berkas Calon Peserta Pilkada

Berkas yang masih belum sempurna antara lain surat tanggungan utang dari masing-masing bakal paslon sehingga masih harus memperbaiki dokumen yang telah disampaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, Jawa Timur, meminta berkas yang telah diserahkan dua bakal pasangan calon peserta Pilkada Gresik pada 4-6 September 2020 untuk diperbaiki, karena ada kekurangan persyaratan.

Anggota Divisi Perencanaan, Logistik, Umum dan Keuangan KPU Gresik Elvita Yulianti mengatakan, berkas yang masih belum sempurna antara lain surat tanggungan utang dari masing-masing bakal paslon sehingga masih harus memperbaiki dokumen yang telah disampaikan, di Gresik, Senin, 14 September 2020. 

"Pada prinsipnya berkas yang kami terima sudah lengkap, namun perlu diperbaiki agar sesuai peraturan KPU, beberapa juga sudah sesuai prosedur," kaya Vetty, panggilan akrab Elvita kepada wartawan, dilansir dari Antara.

Ia menuturkan, berkas yang diterima KPU Gresik berasal dari pengadilan niaga, padahal seharusnya keterangan tersebut dikeluarkan pihak pengadilan negeri, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung nomot 03/BUA/6/HS/SP/IX/2016.

Hal yang sama juga terjadi pada surat tanggungan pajak, karena masing-masing bakal paslon Pilkada Gresik justru menyampaikan berkas yang tidak diperlukan yakni laporan keterangan fiskal.

"Juga ada kesalahan identitas nama dan huruf antara KTP dengan NPWP," tutur Vetty.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Membantu Kelengkapan Berkas

Sebenarnya, kata dia, KPU Gresik sendiri bisa mengurus hal tersebut kepada yang bersangkutan, tetapi dari keterangan lembaga terkait akan lebih mudah dan cepat jika pihak pemohon langsung yang mengurus.

"KPU juga siap membantu untuk melengkapi berkas perbaikan tersebut, karena KPU membuka konsultasi, dan prinsipnya kami sangat berharap kedua bapaslon bisa lolos dan memenuhi syarat hingga 9 Desember mendatang," ujarnya.

Anggota Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Gresik Makmun mengatakan, waktu yang diberikan untuk perbaikan berkas hingga 16 September 2020, dan poin perbaikan juga tidak terlalu banyak, sehingga diharapkan prosesnya bisa berlangsung cepat.

"Untuk hasil tes kesehatan dari RSUD dr. Soetomo Surabaya, kedua bapaslon juga dinyatakan sehat dan bisa melanjutkan tahapan Pilkada. Kami tetap membuka ruang untuk masing-masing tim berkonsultasi memperbaiki berkas," ucap-nya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.