Sukses

Pelanggar Protokol Kesehatan Terancam Sanksi Tiga Hari Penjara di Sidoarjo

Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zain menuturkan, Pemkab Sidoarjo memberikan diskresi pembayaran denda sanksi sebesar Rp 150 ribu subsider tiga hari kurungan penjara. bagi pelanggar protokol kesehatan.

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerapkan sanksi tegas berupa denda Rp 150 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari bagi pelanggar operasi yustisi protokol kesehatan. Selanjutnya pelanggar masker tersebut akan dilakukan sidang di tempat. 

Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, operasi masker yang dilakukan kali ini menindak lanjuti Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

"Dalam Perda tersebut terdapat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Maksimal denda Rp 500 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah," ujar dia di depan Pos Polisi Waru, Senin (14/9/2020). 

Namun, pada hari pertama penindakannya, Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zain menuturkan, Pemkab Sidoarjo memberikan diskresi pembayaran denda sanksi sebesar Rp 150 ribu subsider tiga hari kurungan penjara. 

"Kami berharap sanksi seperti ini akan memberikan efek jera kepada masyarat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Operasi seperti ini akan dilakukan setiap saat dan akan dilakukan sampai kondisi Kabupaten Sidoarjo berada di zona hijau Covid-19," ucapnya. 

Achmad Zain mengatakan, saat ini Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur  berada di zona oranye COVID-19. Upaya menghentikan pandemi COVID-19 akan terus dilakukan. 

"Saat ini kasus kesembuhan COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo semakin meningkat. Sekitar 79 persen. Begitu pula dengan tingkat penyebaran penularan COVID-19 yang mulai menurun," ucapnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Di Beberapa Titik Bakal Dilakukan Sidang di Tempat

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menambahkan, operasi yustisi penertiban penggunaan masker akan dilakukan di tempat-tempat lain. Di beberapa titik akan dilakukan sidang di tempat bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker. 

Dia mengatakan, upaya pendisiplinan protokol kesehatan melalui sanksi sosial tidak berjalan efektif. Oleh karena itu, sanksi administratif berupa denda maupun kurungan penjara diharapkan menjadi senjata terakhir untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Dengan cara seperti ini InsyaAllah semua mau mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik," ucapnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.