Sukses

Polresta Mojokerto Menindak 1.069 Pelanggaran saat Operasi Patuh Semeru 2020

Polisi di Mojokerto juga menyita sebanyak 129 unit sepeda motor saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020 sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Polres Mojokerto, Jawa Timur telah menindak 1.069 pelanggaran dari lima sasaran pada Operasi Patuh Semeru 2020.

"Kami menindak 455 pelanggar tidak menggunakan helm, knalpot brong dan ban kecil 129, melawan arus 94, anak di bawah umur mengendarai motor 329 dan berboncengan lebih dari dua sebanyak 24 pelanggar," ujar Kepala Kepolisian Resor Mojokerto AKBP Dony Alexander, seperti dikutip dari Antara, ditulis Jumat, (7/8/2020).

Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 129 unit sepeda motor saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020 sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

"Targetnya pengendara tidak memakai helm standar SNI, knalpot brong, pengendara melawan arus, anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor dan berboncengan lebih dari dua," tutur dia.

Ia menuturkan, selama operasi patuh digelar, angka kecelakaan cenderung menurun pada 2020 dibandingkan dengan 2019.

"Alhamdulillah dalam pelaksanaan operasi patuh tahun ini angka laka lantas menurun daripada tahun 2019. Langkah ini semata-mata untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas untuk warga Kabupaten Mojokerto," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Operasi Patuh Semeru Dilaksanakan Saat Pandemi

Operasi Patuh Semeru 2020, kata dia, ada spesial nya karena dilaksanakan di masa pandemik COVID-19 dan juga, knalpot brong yang disita dipotong dengan menggunakan gergaji mesin.

"Kami juga memberi edukasi khususnya penerapan protokol kesehatan untuk menggunakan masker bagi pengendara baik roda dua dan empat," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Rido Ariefianto mengatakan jika, anak-anak yang terjaring saat operasi patuh Semeru dibawa ke Polres Mojokerto dan dijemput oleh orangtuanya dan membuat surat pernyataan.

"Saat mengambil kendaraan syaratnya harus menstandarkan kembali sesuai pabrikan tentunya harus membawa dan menunjukkan surat BPKB dan STNK," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.