Sukses

Penjelasan KKP Kelas I Surabaya soal Pemeriksaan Calon Penumpang di Bandara

Ada dua penumpang pesawat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Bandara Internasional Supadio, Kalimantan Barat positif COVID-19 pada Sabtu, 1 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya menyatakan telah menjalankan pemeriksaan calon penumpang sesuai aturan.

Hal ini seiring ada dua penumpang pesawat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Bandara Internasional Supadio, Kalimantan Barat, positif COVID-19 pada Sabtu, 1 Agustus 2020.

Kepala Bidang Upaya Kesehatan Lintas Wilayah KKP Kelas I Surabaya, Acub Zaenal menuturkan, pihaknya melakukan pemeriksaan calon penumpang sudah sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Terkait dokumen kesehatan untuk penerbangan domestik rapid test yang berlaku 14 hari. Prosedur pemeriksaan dokumen kesehatan itu melalui tiga tahap, bahkan empat karena di depan ada,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (6/8/2020).

Pemeriksaan secara bertahap itu, Ia menuturkan, sejak masuk bandara hingga ke pesawat terbang. Pihaknya validasi untuk memastikan dokumen rapid test atau tes cepat yang dikeluarkan instansi berwenang. Kemudian mengecek keaslian dari dokumen kesehatan yang dikeluarkan.

"Kami validasi tertanda KKP. Sebelum check in ada petugas aviance security lakukan pemeriksaan ulang. Maskapai proses lihat kelengkapan validasi sebelum boarding. Tiga tahap,” ujar dia.

Acub menuturkan, bahkan ada maskapai yang memotret hasil tes cepat penumpang sebagai standar operational procedur (SOP). "Secara regulasi sudah melaksanakan tugas,” ujar dia.

Ia menambahkan, bila ada penumpang yang tes cepatnya reaktif mungkin terjadi. Sebelumnya ada tes cepat secara acak di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat sehingga didapatkan penumpang reaktif.

"Dari regulasi itu juga ada celah. Surat keterangan tes cepat berlaku 14 hari. Misalkan itu berlaku tanggal 1-14, tanggal 13 penumpang berangkat, dan sebelumnya bisa terpapar virus, sudah ada virusnya,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Lion Air

Sementara itu, Corporate Communication Strategic Lion Air, Danang Mandala menuturkan, pihaknya menerbangkan penumpang sesuai dengan protokol kesehatan. Sebelum masuk ke pesawat penumpang sudah melakukan uji kesehatan dan menunjukkan hasil serta dokumen sudah terverifikasi oleh lembaga berwenang.

“Mengenai hal itu mengapa penumpang terbang ke Pontianak, bukan kesengajaan atau kesalahan maskapai,” ujar dia.

Danang menambahkan, rute Bandara Juanda-Bandara Supadio sementara ditawarkan dengan menyediakan pilihan dengan transit di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.