Sukses

Dosen Unair: Perlu Sanksi untuk Ubah Perilaku Warga Disiplin Protokol Kesehatan

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat UNAIR Djazuly Chalidyanto menilai, penerbitan Instruksi Penerbitan (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 penegasan komitmen pemerintah untuk selesaikan COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (UNAIR) Djazuly Chalidyanto menilai, penerbitan Instruksi Penerbitan (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 terkait penerapan sanksi untuk mengendalikan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, juga ia menilai inpres sebagai penegasan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan COVID-19. Akan tetapi, Djazuly melihat pelaksanaan Inpres itu di lapangan juga penting. Hal ini mengingat sumber daya di lapangan untuk mengawasi kepatuhan masyarakat juga terbatas.

Meski demikian, ia apresiasi langkah pemerintah tersebut karena salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dengan sanksi.

"Polri selalu sampaikan kalau vaksin disiplin adalah kunci dari pencegahan COVID-19. Disiplin perilaku instrumen untuk ubah perilaku adalah sanksi. Dari dulu kita dorong sanksi ini, karena selama ini sanksi kurang keras. Di Malaysia tak pakai sanksi denda sekitar Rp 3 juta," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (6/8/2020).

Ia menambahkan, memang sanksi tidak akan menyelesaikan 100 persen untuk mendorong kepatuhan masyarakat disiplin protokol kesehatan. Akan tetapi, dengan ada sanksi diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

"Sama seperti peraturan lalu lintas. Memang harus ada sanksi untuk ubah perilaku. Masyarakat dituntut untuk ubah perilaku secara cepat, adaptasi kebiasaan baru," kata dia.

Djazuly menuturkan, penerapan sanksi tersebut akan efektif tetapi tergantung dari pelaksanaan aturan untuk menyelesaikan masalah disiplin protokol kesehatan di lapangan.

Selain sanksi, Djazuly mengingatkan agar sosialisasi protokol kesehatan terus digaungkan mengingat WHO menyatakan pandemi COVID-19 ini masih ada dan belum tahu berakhir kapan. Penerapan protokol kesehatan itu antara lain memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak, menjalakankan pola hidup bersih dan sehat.

"COVID-19 ini tidak tahu berakhir kapan. COVID-19 ini akan tetap meski nanti status berkurang, sama seperti TBC, malaria. Meski kasus berkurang, pakai masker jaga jarak, cuci tangan terus disampaikan. COVID-19 ini batu loncatan untuk ubah masyarakat. Momen pemerintah pusat mengubah perilaku masyarakat menerapkan perilaku hidup sehat," ujar dia.

Djazuly juga mengimbau agar tes COVID-19 dengan PCR juga harus ditingkatkan untuk menemukan kasus positif COVID-19. Dengan demikian dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Target pemerintah 30 ribu-39 ribu per hari. Saat ini baru 25 ribu per hati. Idealnya 30-40 ribu per hari, dan ini harus tes PCR bukan tes cepat," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Terbitkan Inpres Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Inpres itu diteken pada Selasa, 4 Agustus 2010. Pada inpres itu berisi berbagai sanksi bagi pihak-piak, baik perorangan, pelaku usaha, pengelola ataupun penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.

Dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan sanksi sebagaimana dimaksud antara lain teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian dan penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Selain itu meminta para gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif  penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Lalu menyusun dan menetapkan peraturan gubernur, peraturan bupati/wali kota yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain perlindungan kesehatan individu yang meliputi menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.