Sukses

Cegah COVID-19, Dosen Unair Imbau Hindari Kerumunan saat Iduladha

Protokol kesehatan saat Iduladha dan kurban harus dilakukan dengan baik untuk menekan risiko penularan COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Iduladha pada 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena ada pandemi COVID-19. Berbagai imbauan dan anjuran protokol kesehatan terus dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 termasuk saat Iduladha.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Djazuly Chalidyanto menuturkan, protokol kesehatan saat Iduladha dan kurban harus dilakukan dengan baik untuk menekan risiko penularan COVID-19.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar salat di rumah dan pembagian daging hewan kurban langsung ke rumah untuk mencegah penularan COVID-19.

"Sebaiknya salat tidak dilakukan di masjid dan lapangan. Salat di rumah saja. Kecuali kalau yang scope-nya kecil sekali, seperti masjid di desa dan perumahan. Asal pengurus masjid bisa memastikan yang hadir adalah orang-orang dari wilayah itu saja,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat, (31/7/2020).

Djazuly menambahkan, saat pemotongan hewan kurban, waktu kontak akan sangat lama di antara petugas. Djazuly menilai, pengaturan kerja harus dilakukan dengan baik termasuk protokol kesehatannya.

Oleh karena itu, petugas pun harus melakukan protokol kesehatan yang baik dan harus ada yang mengawasi untuk pembagian kurban diantar ke rumah yang berhak menerima.

Ditambah kontak antarorang yang antre menerima hewan kurban. "Kalau kurban dipotong di rumah potong dan daging dibagikan. Tujuannya hanya satu untuk menghindari kerumunan," ujar dia.

Djazuly menuturkan, potensi kenaikan kasus COVID-19 dapat terjadi jika lengah dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini mengingat penularan COVID-19 adalah manusia, sehingga aktivitas masyarakat ini menurut Djazuly menjadi penyebab tinggi rendahnya kasus. "Semakin tidak terkendali aktivitas masyarakat maka kasus akan semakin tinggi,” tutur dia.

Djazuly menambahkan, Indonesia belum mencapai puncak COVID-19. Ini artinya COVID-19 masih ada dan masih terjadi penularan. Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih baik di rumah saja. "Lebih baik di rumah saja, keluar seperlunya, dan disiplin nomor satu dan utama," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemprov Jatim Keluarkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Idul Adha

Sebelumnya, ada yang berbeda dari pelaksanaan hari raya IdulAdha 1441 Hijriah kali ini, lantaran bertepatan dengan pandemi COVID-19 yang mengharuskan orang menjaga jarak untuk mencegah penularan virus Sars-CoV-2 yang menyebabkan COVID-19.

Jika sebelumnya, merayakan hari raya IdulAdha dengan berkumpul bersama sanak keluarga dan teman sambil membakar sate tanpa harus menjaga jarak aman, kini harus menaati protokol demi menjaga kesehatan.

Sejumlah kebijakan baru dibuat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Mulai dari aturan dalam menjalankan salat IdulAdha, tata cara menyembelih, takbir keliling, hingga bagaimana aturan bagi pedagang hewan kurban.

Pemerintah Pemerintah (Pemprov) Jawa Timur mengeluarkan kebiajakan mengenai pelaksanaan IdulAdha di masa pandemi COVID-19 yang tertuan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi pandemi COVID-19.

"Surat edaran berisi tentang kebijakan menggelar Salat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka agar menjaga ketat protokol kesehatan," tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa, 28 Juli 2020, seperti dikutip dari Antara.

Dalam surat edaran tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan Salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.

Menurut Khofifah, surat edaran ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.

Meski diperbolehkan menyelenggarakan Salat IdulAdha, tetapi ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Jatim belum sepenuhnya bebas COVID-19.

Khofifah menuturkan, pelaksanaan Salat IdulAdha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

"Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah," ucapnya.

Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan dan berisiko tinggi terhadap COVID-19 diimbau tidak mengikuti Salat Idul Adha di masjid atau lapangan.

 

3 dari 3 halaman

Khofifah Harap Momen Iduladha Tingkatkan Persatuan

Terkait takbiran, lanjut Khofifah, Pemprov Jatim mengimbau masyarakat tidak melakukan takbir keliling, tetapi cukup dilaksanakan di masjid dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus, yakni panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.

"Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal," ujar dia.

Khofifah berharap IdulAdha pada 2020 mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, keikhlasan, solidaritas dan ketakwaan seluruh umat Muslim di tengah bencana pandemi COVID-19.

"Idul Adha tahun ini sangat spesial karena dilaksanakan di saat musibah wabah COVID-19. Semoga Allah SWT memberikan kesabaran dan keikhlasan, serta mampu meningkatkan kualitas takwa kita dalam beriman dan berislam," ujar dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.