Sukses

Kepala Satpol PP: 95 Persen Warga Surabaya Patuh Gunakan Masker

Selain penertiban masker, operasi jam malam ini juga menyasar ke warung-warung kopi dan rumah makan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar razia jam malam serentak di 31 kecamatan Surabaya.

Operasi serentak yang digelar selama tiga hari, yakni 23–25 Juli 2020, untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Hasilnya, sekitar 95 persen warga telah patuh memakai masker.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan selain penertiban masker, operasi jam malam ini juga menyasar ke warung-warung kopi dan rumah makan, dilansir dari surabaya.go.id.

Terutama aktivitas usaha di luar Pasal 20 Perwali No 33 tahun 2020 yang masih buka di atas pukul 22.00 WIB. “Itu yang terus kita masifkan, walaupun tiga hari sudah selesai, tapi tetap kita lakukan pantauan terus,” kata Eddy, Minggu, 26 Juli 2020.

Eddy mengungkapkan, berdasarkan hasil razia jam malam yang berlangsung tiga hari tersebut, sekitar 95 persen masyarakat patuh memakai masker. Sedangkan sisanya, masker masih ditaruh di dagu, saku, hingga tas. Artinya, masyarakat itu sudah tahu kalau ke luar rumah harus pakai masker.

“Kalau kita tanya, pakai masker, mau kita tilang ternyata dia bawa masker. Maskernya diambil dari tas, kita minta untuk dipakai, rata-rata itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kasatpol PP Surabaya ini menegaskan, ke depan penertiban jam malam ini bakal terus digelar, meski tidak berlangsung secara serentak.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Operasi Jam Malam

Upaya penertiban ini sebagai komitmen pemkot dalam menegakkan Perwali No 33 Tahun 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Meskipun tidak serentak, setiap hari kita tetap melakukan itu (razia). Karena memang amanat Perwali No 33 Tahun 2020,” tegasnya.

Di samping menggelar razia serentak di 31 kecamatan, di waktu yang sama, jajaran Satpol PP Kota Surabaya bersama Polisi dan Garnisun juga melakukan operasi jam malam di jalan protokol Kota Pahlawan. Untuk sasarannya adalah aktivitas usaha di luar pasal 20 Perwali No 33 Tahun 2020, seperti rumah karaoke, bar, hingga diskotik.

“Kemarin teman-teman setiap hari hampir menyasar sekitar 20-25 RHU (Rumah Hiburan Umum) itu sudah banyak yang tutup. Tapi juga masih ada yang buka. Yang buka terpaksa kita minta tutup,” katanya.

Meski demikian, Eddy menyatakan, bahwa pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan pengawasan dari masyarakat. Karenanya, masyarakat diharapkan aktif ikut mengawasi dengan melaporkan.

“Dengan jumlah RHU yang banyak, kita kan tidak bisa luas (mengawasi), sehingga informasi dari masyarakat yang hari itu kita terima baik dari 112 dan sebagainya, langsung kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.