Sukses

Polda Jatim Periksa Boy William soal Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Artis Boy William datang ke Polda sejak Rabu pagi dan langsung diperiksa di Unit 1 Cyber Crime Polda Jatim.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memeriksa artis Boy William sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding karena sempat menjadi endorser akun instagram.

"Boy diperiksa kasus carding, yang tersangkanya Sergio itu," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Rabu, (22/7/2020), seperti dikutip dari Antara.

Boy datang ke Polda sejak pagi dan langsung diperiksa di Unit 1 Cyber Crime. Gidion mengatakan pemeriksaan ini sebelumnya sempat tertunda akibat COVID-19.

"Pemeriksaannya sempat terkendala COVID-19 kemarin," kata Gidion.

Sebelumnya, saat hendak diperiksa, diketahui Boy William baru pulang dari Amerika. Polda Jatim memutuskan untuk menunda pemeriksaan demi keselamatan bersama.

"Pemeriksaannya terpaksa kita tunda. Boy William juga baru pulang dari Amerika, belum 14 hari di Indonesia, jadi paling bagus kan tujuan kita mencegah bukan malah nanti menjadi persoalan akibat corona," kata Gidion pada Selasa 17 Maret 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun tiketkekinian. Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang.

Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.

Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding. Lewat aksinya, tersangka meraup keuntungan ratusan juta. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.