VIDEO: Pemkot Malang Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di Mergosono

VIDEO: Pemkot Malang Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di Mergosono

Warga Kota Malang yang terjangkit COVID-19 terus bertambah. Di RW III dan IV Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, 22 orang terpapar COVID-19, bahkan dua orang di antaranya meninggal dunia.

Atas kejadian ini Pemerintah Kota Malang memberlakukan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di Kelurahan Mergosono.

Kebijakan PSBL diambil untuk mencegah penyebaran dan bertambahnya warga yang terjangkit COVID-19. Semua warga yang hendak keluar masuk kelurahan Mergosono diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Seperti menjalani tes suhu tubuh dan menggunakan masker.

Sejumlah warga yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius didata petugas dan diimbau beristirahat di rumah. Sementara warga yang positif Covid-19, saat ini sedang menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing dan sebagian lagi di rumah isolasi yang disediakan Pemkot Malang. Demikian seperti dilansir pada Liputan6, 11 Juli 2020.

Selama 14 hari ke depan, personel TNI Polri serta personel yang tergabung di dalam Satgas Covid-19 akan disiagakan 24 jam di wilayah Kelurahan Mergosono.

"Kita melakukan PSBL, Pembatasan Sosial Berskala Lokal di dua kelurahan tersebut dengan metode bahwa kita berharap tidak ada masyarakat yang keluar dan masuk yang berasal daripada luar kelurahan tersebut, tinggal itu dibuktikan dengan KTP nantinya," terang Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kapolres Malang Kota.

Rencananya Pemerintah Kota Malang akan menggelar rapid test massal di Kelurahan Mergosono. Warga yang terindikasi reaktif COVID-19 akan langsung menjalani swab test.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 13 July 2020, 09:50 WIB

Video Terkait

Spotlights