VIDEO: Pelaku Kasus Dugaan Pembunuhan Balita di Pasuruan Dijerat Pasal Berlapis

VIDEO: Pelaku Kasus Dugaan Pembunuhan Balita di Pasuruan Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku pembunuhan terhadap seorang balita di Pasuruan, Jawa Timur, yang jasadnya ditemukan di kubangan air bekas irigasi sawah, akhirnya diringkus polisi.

Kedua pelaku adalah pasangan suami istri yang masih tetangga korban, membunuh karena ingin menguasai perhiasan yang dikenakan korban. Tak hanya membunuh, salah satu pelaku bahkan sempat menyetubuhinya. Demikian seperti diberitakan pada Fokus, 9 Juli 2020.

Pasangan suami istri, TH dan IM pelaku pembunuhan R. Anak berumur 5 tahun yang jasadnya ditemukan di areal persawahan. Diringkus Polres Pasuruan di rumahnya di Pasuruan. Pelaku yang masih tetangga korban ini, diketahui warga berada di sekitar lokasi penemuan jasad korban, dalam keadaan tubuh dan pakaian berlumpur.

Aksi keji tersangka diawali saat pelaku TH merayu korban, dengan iming-iming es krim agar mau bermain ke rumahnya, kemudian mencabuli korban. Pelaku TH mengajak IM istrinya merampas perhiasan yang dipakai korban.

Barang bukti sepotong kayu, sandal korban, lima gelang dan sebuah kalung emas milik korban, serta baju milik pelaku saat melakukan aksinya, kini telah disita polisi.

Polisi menjerat dua pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 subsider 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 11 July 2020, 23:30 WIB

Video Terkait

Spotlights