Sukses

Polisi Pindahkan Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen ke Mapolresta Sidoarjo

Pihak Kepolisian memindahkan penahanan tersangka pembakaran mobil milik Via Vallen dari Kepolisian Sektor Tanggulangin ke Polresta Sidoarjo.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur menggali lebih dalam penyidikan terhadap kasus dugaan pembakaran mobil milik pedangdut Maulidyah Oktavia alias Via Vallen.

Oleh karena itu, pihak kepolisian memindahkan penahanan tersangka pembakaran mobil milik Via Vallen dari Kepolisian Sektor Tanggulangin ke Polresta Sidoarjo.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol. Sumardji menuturkan, pemindahan pelaku pembakaran mobil Via Vallen berinisial P untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

"Kami pindahkan dari polsek ke Polresta Sidoarjo, termasuk penyidikan juga dilakukan oleh penyidik Polresta Sidoarjo," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/7/2020).

Dengan pemindahan itu, pihaknya bisa menggali lebih tajam penyidikan terhadap kasus pembakaran mobil milik Via Vallen bernomor polisi W-1-VV itu.

"Kami terus mendalami apakah ada motif lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini. Karena dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan yang diberikan masih sama, yaitu sakit hati karena tidak bisa menemui artis idolanya itu," ujar dia.

Awal saat ditangkap, kata dia, pelaku pembakaran mobil Via Vallen memang terlihat seperti orang yang linglung. Hal itu akibat pengaruh minuman beralkohol yang diminum tersangka sesaat sebelum melakukan aksi nekat itu.

"Terkait dengan tulisan ancaman di tembok dinding rumah Via, pelaku mengaku itu sebagai haknya. Ketika saya tanyakan lebih jauh, hak apa yang dimaksud pelaku masih enggan menjelaskan lebih lanjut," tutur dia.

Dengan pemindahan penahanan ke Polresta Sidoarjo, Kombes Sumardji berharap bisa mendapatkan motif tambahan terkait dengan kasus ini, karena pengakuan pelaku pembakaran mobil Via Vallen itu secara spontan.

"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Tersangka, kata dia, masih tetap dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Selasa, 30 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen di samping rumahnya, Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal.

Mobil berpelat nomor W-1-VV itu diparkir di gang samping rumah karena garasi mobil untuk proses syuting video klip artis Via Vallen. Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV milik Via Vallen juga diunggah dalam akun Instagram Via Vallen.

Melalui Insta story di akun @viavallen, Via mengunggah video yang menampilkan mobilnya dilalap api.

"Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah Tanggulangin. Tadi udah ditelepon tapi belum ke sini, itu ada kebakaran di samping rumah," kata seorang perempuan dalam video itu.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.