Sukses

Ratusan Pegawai PN Surabaya Jalani Tes Cepat Usai Ada Panitera Positif COVID-19

Humas PN Surabaya Martin Ginting menuturkan, tes cepat terhadap ratusan pegawai ini digelar atas bantuan Pemerintah Kota Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh aparatur pengadilan negeri (PN) Surabaya yang berjumlah sekitar 310 orang ikuti tes cepat atau rapid test untuk memutus rantai penyebaran virus corona baru (Sars-CoV-2) yang menyebabkan COVID-19. Ini menyusul ada panitera pengganti di PN Surabaya yang terpapar Corona COVID-19.

Humas PN Surabaya Martin Ginting menuturkan, tes cepat terhadap ratusan pegawai ini digelar atas bantuan Pemerintah Kota Surabaya.

"Pelaksanaan rapid test ini diikuti oleh seluruh aparatur PN Surabaya yang jumlahnya kurang lebih 310 orang," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/6/2020).

Ia mengatakan, pelaksanaan tes cepat ini merupakan tindak lanjut untuk pencegahan penyebaran COVID-19 setelah ada seorang panitera pengganti terpapar COVID-19  dan sedang dirawat di Rumah Sakit PHC Surabaya.

"PN Surabaya sekitar sebulan lalu sebenarnya sudah pernah menggelar rapid test massal, namun saat itu tidak seluruh pegawai mengikutinya," tutur dia.

Ia mengatakan, pada tes cepat sebelumnya seluruh peserta dinyatakan nonreaktif. Namun, pada perkembangannya ada salah satu panitera pengganti yang menunjukkan gejala dan melakukan tes usap dengan hasil positif.

"Rapid test yang sebelumnya hasilnya nonreaktif semua. Tapi beberapa hari ada panitera pengganti yang mengeluhkan sakit. Ada gejala demam dan rasa penciumannya hilang, langsung tes swab dan hasilnya positif. Sampai sekarang masih dirawat dan isolasi," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persidangan Ditunda Dua Minggu

Ia mengemukakan sejak Senin, 15 Juni hingga 26 Juni 2020, semua persidangan yang sedang berjalan akan ditunda, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang.

"Semua pelayanan publik lainnya akan ditunda hingga 14 hari ke depan kecuali pelayanan yang bersifat tidak bisa ditunda," tutur dia.

Selain itu, setiap orang dilarang atau dibatasi untuk masuk ke area PN Surabaya dalam waktu 14 hari ke depan, termasuk awak media juga dibatasi jumlahnya untuk peliputan.

"Pelayanan publik terbatas tetap dilakukan di bagian depan PN atau di pintu masuk. Seluruh pegawai atau honorer akan dilakukan WFH dan WFO," ujar Martin Ginting.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.