Sukses

KASN Minta Oknum Kepala Dinas di Bondowoso Dapat Sanksi Terkait Video Viralnya

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Bondowoso, Jawa Timur untuk mengambil langkah-langkah penegakan kode etik dan kode perilaku terhadap ASN yang bersangkutan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara meminta Bupati Bondowoso, Jawa Timur, untuk memberikan sanksi kepada oknum kepala dinas yang dinilai telah melanggar etika dalam sebuah video TikTok yang viral di media sosial.

"Kami segera meminta Bupati Bondowoso selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa dan memberikan sanksi atas kelalaian pejabat tersebut," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (13/6/2020).

Sebuah video TikTok yang diunggah akun @ayuismail33 menjadi viral di media sosial. Dalam video TikTok berdurasi 17 detik itu, terlihat seorang pria yang diketahui merupakan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Pemkab Bondowoso inisial HP sedang menari-nari di atas sebuah meja.

Di dekatnya nampak seorang perempuan juga turut serta menari-nari. Agus menilai perbuatan kepala dinas di Bondowoso dalam video TikTok tersebut telah mencederai etika dan perilaku seorang ASN.

"Tidak patut seorang yang memegang jabatan pimpinan tinggi berlaku tidak etis," ujar dia.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pegawai ASN diikat oleh nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.

Hal tersebut, kata dia, bertujuan menjaga kehormatan dan martabat ASN. Karena itu, etika yang baik harus selalu menjadi perilaku bagi seorang ASN, baik di luar maupun di dalam jam kerja kedinasan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Agus akan meminta Bupati Bondowoso untuk mengambil langkah-langkah penegakan kode etik dan kode perilaku terhadap ASN yang bersangkutan.

"Kasus ini perlu ditangani lebih lanjut melalui Majelis Kode Etik ASN Pemkab Bondowoso sesuai mekanisme yang berlaku dalam PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," ujar dia.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku dapat berupa sanksi etika dan atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan memantau penanganan dan tindak lanjut kasus ini, agar tidak terulang pada instansi mana pun di masa mendatang," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.