Sukses

Tagihan Listrik Naik saat COVID-19? Ini Cara Mengadu ke PLN Jatim

Bagi pelanggan yang mengalami kenaikan minimal 20 persen dan membutuhkan informasi terkait kemudahan ini, PLN Jatim menyiapkan saluran pengaduan.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur menyiapkan saluran pengaduan untuk melayani banyaknya pelanggan yang tagihan listriknya mengalami kenaikan selama pandemi COVID-19.

PLN Jatim segera mengerahkan kembali petugas baca meter ke lapangan untuk melakukan pencatatan meter tagihan listrik.

"Bagi pelanggan yang mengalami kenaikan minimal 20 persen dan membutuhkan informasi terkait kemudahan ini, PLN Jatim menyiapkan saluran pengaduan melalui Contact Center PLN 123 dan aplikasi PLN Mobile," kata Senior Manager General Affairs PLN UID Jawa Timur A Rasyid Naja di Surabaya, Sabtu, 6 Juni 2020.

Ia berharap dengan saluran tersebut pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik, sebab dalam situasi yang sulit seperti sekarang, PLN terus mengupayakan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi pelanggan, dilansir dari Antara.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengakui, pengerahan petugas baca meter ke lapangan akan menimbulkan dampak kenaikan tagihan rekening bagi pelanggan yang selama dua bulan sebelumnya diberlakukan metode rata-rata pemakaian tiga bulan.

Mengatasi dampak tersebut, kata dia, PLN Jatim juga telah mengeluarkan skema perhitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang mengalami lonjakan pada tagihan listrik Juni 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tagihan Bisa Diakses Setelah 6 Juni

Pelanggan rumah tangga (R1M 900 VA, R1 1300 VA dan R1 2200 VA serta R2 dan R3) yang mengalami kenaikan tagihan pada Juni sebesar minimal 20 persen dibanding Mei 2020 akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir di periode sebelumnya, maka kenaikan itu bisa dibayar 40 persen terlebih dahulu dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.

"Kami juga harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran. Oleh karena itu, tagihan pelanggan baru bisa diterbitkan dan bisa diakses setelah tanggal 6 Juni 2020," ujar dia.

Bob Saril meminta maaf akibat keterlambatan munculnya tagihan bagi sejumlah pelanggan, tetapi memastikan hal tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak. 

"PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil berdaya 450 VA, serta diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi," katanya.

"Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.