Sukses

231 Perusahaan se-Jatim PHK 6.900 Karyawan Selama Pandemi COVID-19

Kepala Dinas Pekerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan mengaku tengah mendata perusahaan dan pekerja terdampak, terutama bagi yang terkena PHK.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Pekerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan menyebut jumlah pekerja yang terdampak COVID-19 masih terus bertambah, per Rabu 29 Mei 2020 mencapai 6.900 pekerja yang di PHK. 

"Jadi kalau kita lihat data sampai 29 Mei itu perusahaaan yang melakukan PHK sebanyak 231 perusahaan dengan 6900 pekerja," ujar Himawan, Sabtu (6/6/2020). 

Data PHK ini terus bergerak. Dibanding 5 Mei 2020 yang tercatat 5.348 orang, artinya dalam sebulan ada 1.000 pekerja yang kehilangan pekerjaan selama pandemi COVID-19. 

Sementara itu selain PHK, dampak pekerja yang dirumahkan juga meningkat. Hingga 29 Mei 2020 ada sekitar 34 ribu orang dirumahkan dari 607 perusahaan yang ada di Jawa Timur. Naik dibanding awal Mei sebanyak 32.403 orang. 

Himawan mengaku tengah mendata perusahaan dan pekerja terdampak, terutama bagi yang terkena PHK. "Yang dirumahkan sudah pasti dia akan kembali bekerja. Kalau yang di PHK ini, kami bakal dilihat faktornya apa," ungkapnya. 

Ia tidak menampik ada faktor perusahaan yang melakukan PHK karena berhenti beroperasi. Bila ini yang terjadi, kemungkinan membuka kembali aktivitas bisa saja terjadi. Sehingga kemampuan dan keterampilan pekerja yang diberhentikan terbuka untuk digunakan lagi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perusahaan Diminta Rekrut Lagi Karyawan Kena PHK Ketika Sudah Pulih

Disnakertrans Jatim, kata Himawan, akan melihat jika ada izin perusahaan baru. Pemilik dan riwayat produksinya di masa lalu. Seandainya memang pernah sebelumnya membuka di sektor yang sama, pihaknya mengimbau agar merekrut mereka para pekerja yang belum bekerja. 

"kalau seperti itu, kami akan anjurkan bahwa tenaga yang usianya produktif agar dipekerjakan lagi. Makanya mereka kami tracing dan kami lihat alasan PHK-nya," ungkap Himawan. 

Upaya itu dilakukan selain memberikan social safety nett melalui kartu pra kerja. Sebagian sudah terdata di pemerintah pusat, beberapa diantaranya lagi mendapat dari Pemprov Jatim.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.