Sukses

Fokus Tangani COVID-19, Tulungagung Alihkan Anggaran Rp 511 Miliar

Anggaran refocusing ini terutama untuk penanganan klinik kesehatan. Ini yang diutamakan, seperti untuk kegiatan tes cepat atau pemeriksaan COVID-19 secara cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Pengalihan anggaran pembangunan atau dikenal dengan istilah refocusing untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mencapai Rp511 miliar.

"Anggaran refocusing ini terutama untuk penanganan klinik kesehatan. Ini yang diutamakan, seperti untuk kegiatan tes cepat atau pemeriksaan COVID-19 secara cepat, PCR, APD (Alat Pelindung Diri), obat-obatan, jasa layanan medis, dan sebagainya," kata Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo di Tulungagung, Kamis, 4 Juni 2020.

Maryoto mengatakan penyemprotan lingkungan dengan disinfektandan penyediaan cairan beralkohol untuk pembersih tangan menjadi bagian biaya belanja yang telah diprogramkan, dilansir dari Antara.

Total dana yang direalokasi untuk program-program penanganan COVID-19 sejauh ini mencapai Rp306 miliar. Selebihnya, Pemkab Tulungagung menjadikannya cadangan dana taktis dan bersifat kedaruratan selama pandemi corona hingga akhir tahun anggaran 2020.

"Ini masih dalam proses administrasi dan sejauh ini telah berjalan," katanya di Tulungagung, Jawa Timur.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fokus Mata Anggaran

Ada dua fokus mata anggaran yang menjadi prioritas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung, yakni penanganan kuratif yang dikendalikan tim dokter ahli dari RSUD dr. Iskak Kabupaten Tulungagung dan sektor bantuan sosial.

Kedua hal itu, sebut Maryoto, mendesak karena berhubungan langsung dengan pasien serta warga yang secara ekonomi terdampak pandemi.

Maryoto menegaskan penggunaan anggaran pengalihan untuk COVID-19 akan dilakukan secara akuntabel. BPK akan melakukan pengawasan sekaligus audit anggaran yang sudah terserap.

Selain itu, publik juga diperkenankan untuk melakukan fungsi kontrol atas setiap penggunaan dana pengalihan untuk corona itu, melalui saluran resmi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.