Sukses

Kakanwil Kemenag Jatim: Pembukaan Belajar Santri Wewenang Ponpes dan Madrasah

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Kebijakan Kegiatan Pesantren dan Revitalisasi Rumah Ibadah dalam menghadapi New Normal, pada Rabu 27 Mei 2020.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim), Ahmad Zayadi mengungkapkan, pembukaan kegiatan belajar santri di Pondok Pesantren (Ponpes) merupakan kewenangannya pengasuh pesantren dan madrasah maupun sekolah.

Dia menuturkan, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Kebijakan Kegiatan Pesantren dan Revitalisasi Rumah Ibadah dalam menghadapi New Normal, pada Rabu 27 Mei 2020.

"Maklumat tersebut salah satunya adalah terkait pembukaan kegiatan belajar santri yang menjadi kewenangan pengasuh pesantren. Ashabul Ma'ahi, kira-kira seperti itu," ujarnya dalam konferensi pers live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin malam, 1 Juni 2020.

Dia mengatakan, selanjutnya terkait aktivitas di pondok pesantren dibagi beberapa hal berdasarkan varian kegiatan santri di pondok pesantren itu. Sebab ada santri yang khusus belajar mengaji di pondok dan ada pula santri yang menjadi siswa di sekolah atau madrasah. 

"Ada santri yang kemudian dia menjadi siswa di sekolah atau di madrasah maka tentu kemudian dia akan mengikuti proses belajar mengajar pertanggal 2 Juni 2020, tetapi dengan proses belajar di rumah. Karena mereka adalah santri pondok pesantren tetapi sebagai siswa pada sekolah atau pada madrasah," ucapnya.

Kemudian, lanjut Ahmad Zayadi, ada beberapa santri yang hanya mengaji. Santri tersebut yang oleh PWNU kemudian menjadi kewenangannya pengasuh pesantren.

"Tentu tugas kita semuanya adalah memberikan pendampingan, memberikan mitigasi bersinergi dengan pondok pesantren agar kemudian bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Saya kira ini yang perlu kita sampaikan ke seluruh pondok pesantren se-Jawa Timur," ujarnya

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Simak Kebijakan Pendidikan di Jawa Timur Saat Pandemi COVID-19

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan, pelaksanaan kegiatan pendidikan untuk siswa Jawa Timur akan dimulai Selasa, 2 Juni 2020.

Akan tetapi, proses belajar mengajar tetap dilakukan siswa di rumah masing-masing, mengingat masih ada pandemi COVID-19. Hal itu sebagaimana dinyatakan pula oleh Gubernur Khofifah melalui surat edaran pada Bupati Wali Kota Se Jatim, Kakanwil Kemenag Jatim, serta Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada 29 Mei 2020. 

Sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020, libur sekolah selama Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 dilaksanakan mulai 22 Mei 2020 hingga 1 Juni 2020.

"Sehingga mulai besok, Selasa 2 Juni 2020, kegiatan belajar bagi siswa di Jatim akan kembali dimulai. Namun kegiatan belajar siswa dilakukan di rumah," tegas Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Senin, 1 Juni 2020.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang SMA, SMK, PK-PLK di Jawa Timur. Kegiatan belajar pada 2 Mei 2020 adalah melanjutkan sisa masa pembelajaran semester genap tahun ajaran 2019/2020. Kegiatan belajar di rumah akan dilakukan hingga ada ketentuan lebih lanjut. 

Berikutnya, Khofifah Indar Parawansa menegaskan pula kegiatan pembelajaran semester genap akan dilakukan hingga 20 Juni 2020. Libur semester genap bagi para siswa SMA SMK PK-PLK Jatim untuk tahun ajaran 2019/2020 akan dimulai pada 22 Juni 2020 hingga Sabtu, 11 Juli 2020. 

"Awal tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Bagi sekolah yang ada di bawah kewenangan Kanwil Kemenag maupun yang ada di bawah kewenangan Kabupaten Kota kami mohon untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing," kata Khofifah. 

 

3 dari 3 halaman

Penerimaan Siswa Baru

Sedangkan untuk sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga akan dilaksanakan sesuai jadwal. Sistem PPDB jenjang SMA SMK PK-PLK akan dilakukan mulai 8 Juni 2020 dengan sistem online. 

Sistem persyaratan yang membutuhkan verifikasi juga dilakukan dalam bentuk mengunggah berkas, dan akan dilakukan pengecekan validasi saat masa pandemi berakhir. 

"Jadi misalnya ada jurusan khusus yang menyaratkan tidak boleh buta warna, ya harus disertakan bukti keterangan dari layanan kesehatan. Dalam klausul PPDB kita disebutkan kalau yang dilampirkan tidak benar maka penerimaan siswa bisa dibatalkan dan siswa dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksinya,” kata Khofifah.

Meski di tengah masa pandemi, Khofifah mengimbau pada seluruh siswa untuk tetap semangat menjalani proses belajar di rumah. Begitu juga dengan tenaga pengajar, ia meminta agar kurikulum yang harus diajarkan pada siswa segera dituntaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.