Sukses

Ada 12.308 Kendaraan Melintas di Titik Penyekatan Masuk Jatim

Sejak larangan mudik berlaku sampai kini, dari delapan titik penyekatan pintu masuk wilayah Jawa Timur, telah ada sebanyak 12.308 kendaraan yang melintas.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur mencatat sebanyak 12.308 kendaraan melintas di delapan titik penyekatan yang disiapkan petugas gabungan untuk mencegah gelombang arus mudik dari luar masuk ke Jatim guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. M. Fadil Imran mengatakan ada delapan titik penyekatan sebagai pintu masuk wilayah Jawa Timur yang dipantau oleh petugas gabungan, yakni petugas dari Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya.

"Sejak larangan mudik berlaku sampai kini, dari delapan titik penyekatan pintu masuk wilayah Jawa Timur, telah ada sebanyak 12.308 kendaraan yang melintas, baik yang dilakukan tindakan pemeriksaan maupun putar balik," ujar Irjen Pol. M. Fadil dalam kegiatan supervisi arus mudik di titik penyekatan pintu keluar tol Ngawi, Kamis, 21 Mei 2020, dilansir dari Antara.

Menurut dia, mayoritas kendaraan yang melintas adalah kendaraan pribadi, baik kendaraan yang diminta untuk putar balik ke daerah asal ataupun yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Terdapat dua hal yang diperhatikan dalam penyekatan pemudik di titik tersebut. Jika pemudik yang melintas tersebut memiliki KTP Jawa Timur, maka yang bersangkutan akan diperiksa kesehatannya dan bisa melanjutkan perjalanan.

"Sedangkan, jika pemudik tidak memiliki KTP Jatim, maka diminta untuk putar balik ke daerah asal," kata dia di Ngawi, Jawa Timur.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

8 Pintu Masuk Jatim

Seperti diketahui, Pemprov Jatim bekerja sama dengan Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya telah melakukan penyekatan di delapan titik pintu masuk wilayah Jawa Timur untuk mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek yang merupakan zona merah penyebaran COVID-19.

Penyekatan itu juga bagian dari tindak lanjut kebijakan larangan mudik yang berlaku 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Delapan titik penyekatan masuk Jawa Timur tersebut terdapat di perbatasan Pacitan-Wonogiri, Ponorogo-Wonogiri, Magetan-Karanganyar, Ngawi-Sragen, Bojonegoro-Cepu, Tuban-Rembang, serta pintu tol Ngawi dan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Sementara, dalam kegiatan memantau arus mudik tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol. M. Fadil bersama Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah didampingi oleh Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario beserta jajaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.