Sukses

Pemkot Madiun Izinkan Gelar Salat Idul Fitri di Lingkungan RT/RW

Protokol kesehatan yang harus dijalankan tersebut adalah, akses masuk masjid satu pintu, masjid harus menyediakan tempat cuci tangan, pembatasan jarak antar individu minimal satu meter, memakai masker..

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, tetap memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lingkungan RT/RW masing-masing asalkan diikuti dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai anjuran yang dikeluarkan pemerintah.

"Silakan menggelar Shalat Idul Fitri di sekitar rumah dan lingkungan. Pemkot serahkan ke takmir masing-masing. Yang penting protokol kesehatan harus ditaati dan dijalankan untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Rabu, 20 Mei 2020.

Dia menuturkan, protokol kesehatan yang harus dijalankan tersebut adalah, akses masuk masjid satu pintu, masjid harus menyediakan tempat cuci tangan, pembatasan jarak antar individu minimal satu meter, memakai masker, dan mengimbau untuk melaksanakan shalat di ruang terbuka, dilansir dari Antara.

Sementara itu, pelaksanaan Shalat Id di Masjid Agung Baitul Hakim Kota Madiun yang berada di Alun-Alun setempat, dipastikan tidak ada. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.

"Kita tidak bisa memastikan yang datang ikut Shalat Id itu nanti dari mana saja. Kalau orang luar kota dari mana-mana datang ke satu tempat justru berisiko. Makanya Shalat Id di lingkungan rumah saja bukan di masjid besar dan alun-alun seperti tahun-tahun biasanya," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Halal bi Halal

Demikian juga terkait buka pintu (open house) kegiatan halalbihalal di rumah dinas Wali Kota Madiun, Maidi memastikan tidak akan digelar tahun ini. Hal itu juga untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Madiun.

"Tahun ini open house di rumah dinas Wali Kota seperti tahun-tahun sebelumnya juga ditiadakan. Pokoknya kegiatan yang mendatangkan banyak orang dihentikan dulu," katanya.

Pihaknya meminta warga Kota Madiun untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dan tidak mudik bagi yang ada di perantauan.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Madiun mencatat jumlah pasien positif COVID-19 di wilayah Kota Madiun hingga 20 Mei 2020 sejumlah tiga orang, dengan satu di antaranya telah sembuh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.