Sukses

Pantau Mal, Satpol PP Surabaya Imbau Pengunjung hingga Pengelola Terapkan Protokol Kesehatan

personel Satpol PP disebar ke berbagai mal sejak Selasa pagi untuk memberikan imbauan kepada pengunjung dan pengelola mal terkait pelaksanaan PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Surabaya mengawasi ketat pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur. Pengawasan untuk menjaga protokol kesehatan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.

"Jadi, kami mohon pihak pengelola mal dan pengunjung untuk selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ini," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Selasa, (19/5/2020), seperti dikutip dari Antara.

Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya terus memantau dan mengawasi pusat perbelanjaan di Kota Surabaya. Bahkan, personel Satpol PP dan BPB Linmas Kota Surabaya rutin keliling ke mal-mal sejak PSBB tahap I dan II diberlakukan.

Pengawasan tersebut juga terus dilakukan menjelang Lebaran 2020 ini. Hal itu terus dilakukan demi memastikan protokol kesehatan terus dilakukan dan semuanya patuh pada Perwali Nomor 16 Tahun 2020 Tentang PSBB.

"Kami selalu mengingatkan pemilik toko untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan. Bahkan, kami juga mengingatkan para pengunjung untuk selalu pakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumum," ujar dia.

Irvan mengatakan, personel Satpol PP disebar ke berbagai mal sejak Selasa pagi. Patroli Tim Pakai Masker dan Jaga Jarak itu dimulai dari Tunjungan Plaza kemudian Grand City, Pakuwon Super Mall, Delta Plaza Surabaya, BG Junction dan beberapa mal lainnya.

"Setiap mal itu berbeda-beda penanganannya, tapi intinya kami sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung mal terkait pelaksanaan PSBB Tahap II di Kota Surabaya," ujar dia.

Saksikan Video di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan kepada Pengunjung dan Pengelola Mal

Irvan memastikan, jika protokol kesehatan itu diabaikan pengelola mal maupun pengunjung mal, memperhatikan imbauan serta protokol kesehatan bisa saja disita KTP-nya oleh aparat penegak Perda dan selanjutnya dilakukan proses lebih lanjutan.

Sementara untuk pengelola mal, bisa saja diberikan peringatan tertulis atau tahapan terburuknya bisa rekomendasi untuk pencabutan izin. Ia memastikan, pengawasan ini akan terus dilakukan supaya Perwali Tentang PSBB benar-benar diterapkan secara maksimal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.