Sukses

Masa Kerja Sudah Habis di Bali, 1.729 Pekerja Pulang Kampung ke Jawa Timur

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono memberikan penjelasan mengenai pekerja asal Jawa Timur yang kembali dari Bali.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono mengatakan, gelombang pekerja asal Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng) yang sudah tidak ada pekerjaan di Bali, tercatat 5.450 orang yang meninggalkan Bali. 

"Dari angka tersebut, ada sebanyak 1.729 orang adalah pekerja asal Jatim," ujar dia saat mengikuti konferensi pers live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu malam (17/5/2020). 

Nyono menyampaikan, ribuan pekerja tersebut sudah tidak punya pekerjaan lagi di Bali dan tidak diberikan bantuan sosial karena mereka tidak ber-KTP Bali. 

"Tidak diberikan jaring pengaman sosial oleh Pemerintah Bali, sehingga dipulangkan ke Jawa Timur dan Jawa Tengah oleh Pemerintah Provinsi Bali," ucapnya. 

"Sehingga tadi ada sekitar 1.729 melintas di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi," ia menambahkan.

 

 

 

Saksikan Video di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Ada Surat Keterangan Sehat

Sementara itu, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang, Ketapang Banyuwangi, Fahmi Alweni menuturkan, kalau penumpang harus memiliki surat keterangan sehat dari dinas kesehatan.

Jika tidak ada surat tersebut, menurut Fahmi, tidak akan diizinkan atau dilayani untuk menyeberang. Surat keterangan kesehatan itu diperiksa di titik pemeriksaan oleh tim gugus tugas.  Selain itu, menurut dia, aktivitas kendaraan untuk logistik ada peningkatan. Akan tetapi, kendaraan roda dua cenderung sepi.“Kami pihak ASDP tak layani jika tidak ada surat keterangan kesehatan,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.