Sukses

Warga Keluar Rumah Wajib Kantongi Izin RT Selama PSBB Sidoarjo

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menyebutkan ada beberapa peraturan baru di dalam peraturan bupati (perbub), termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaan PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Warga yang akan keluar rumah wajib memiliki surat keterangan dari RT setempat di Sidoarjo, Jawa Timur selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II. Atau warga untuk pergi bekerja dapat digantikan dengan surat keterangan dari masing-masing perusahaan.

Oleh karena itu, Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sidoarjo mengoptimalkan peran dari ketua rukun tetangga (RT) di wilayah setempat untuk memantau pergerakan masyarakat selama pelaksanaan PSBB tahap II di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 dan Sekretaris PSBB Sidoarjo Ainur Rahman menuturkan, setiap masyarakat yang akan keluar rumah wajib memiliki surat keterangan dari RT setempat. "Surat itu juga bisa digantikan dengan surat keterangan dari masing-masing perusahaan jika memang ada masyarakat yang keluar rumah dengan tujuan bekerja," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2020).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menyebutkan ada beberapa peraturan baru di dalam peraturan bupati (perbub), termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaan PSBB.

"Kami memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW, sampai tingkat kelurahan serta peran para sukarelawan, khususnya unsur tiga pilar," tutur dia.

Sumardji menuturkan, aturan baru bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT RW di tempat tinggalnya.

Warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya, misalnya, saat kembali ke rumahnya melalui pemeriksaan petugas titik pemeriksaan harus menunjukkan KTP, surat keterangan dari tempat kerja (bila ada), dan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggal.

"Bila tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW, kami minta untuk putar balik," ujar dia.

Menyinggung soal sanksi, dia menegaskan, tetap ada teguran lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB. "Di samping itu, yang terbaru dalam pemberian sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Sosial

Ia menyebut sejumlah sanksi sosial, seperti pelanggar dipekerjakan di dapur umum peduli COVID-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat umum, dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya.

Pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid dua ini, kata dia, dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya pandemi COVID-19. Misalnya, di Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman belakangan ini, yang angka kasusnya mengalami lonjakan begitu cepat akibat kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.