Sukses

Cek Syarat Perjalanan Terbatas Lewat Bandara Juanda Selama Corona COVID-19

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Bandara internasional Juanda (Bandara Juanda) memberlakukan kriteria bagi orang yang akan melakukan perjalanan lewat bandara tersebut.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penaganan COVID-19 pada 6 Mei 2020 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 (Covid-19).

Kriteria yang harus dipenuhi jika ingin perjalanan melalui Bandara Juanda antara lain, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020):

1. Penerbangan  dikhususkan untuk Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah maupun swasta yang menyelengarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting;

2. Menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

3. Menunjukan surat tugas dari instansi atau perusahaan;

4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;

5. Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test atau Rapid Test atau surat keterangan sehat dari rumah sakit.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.

"Demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas ini, kami mengimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan, mengingat kebijakan larangan mudik oleh pemerintah masih diberlakukan,” ujar dia.

"Kemudian untuk para calon penumpang agar datang 1-2 jam sebelum jam keberangkatan karena ada pemeriksaan kelengkapan dokumen pada posko gabungan yang telah disediakan,” ia menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Upaya Cegah COVID-19

Selain itu, Bandara Juanda juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional bandara yaitu pukul 06.00 - 18.00 WIB pada periode 6 Mei hingga 22 Juli 2020.

Heru menambahkan dalam pelaksanaan penerbangan terbatas ini, pihaknya akan berupaya mencegah penyebaran Covid-19 di bandara.  Upaya yang dilakukan rutin antara lain pengukuran suhu tubuh dengan thermo gun, thermo scanner, penyediaan hand sanitizer, menyediakan ruang isolasi hingga menjalankan prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC).

"Kampanye pola hidup bersih dan sehat tetap kami jalankan di bandara termasuk  dengan penyemprotan disinfektan secara rutin pada fasilitas bandara dan pemberlakuan physical distancing di area bandara,” ujar dia.

3 dari 3 halaman

Posko Gabungan

Selain itu, Bandara Juanda juga membuka posko gabungan untuk pelayanan penerbangan khusus bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Lanudal Juanda, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, Rabu, 6 Mei 2020.

Penyelengaraan posko gabungan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara tanggal 6 Mei 2020 Nomor SE 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelengaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Tentunya Bandar Udara Internasional Juanda menyambut baik dan mendukung arahan Pemerintah terkait operasional penerbangan khusus tersebut dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan ),” tutur dia.

Hal ini sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), di area keberangkatan Terminal 1 (T1).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.