Sukses

Pemkot Surabaya Imbau Pengendara Motor Tak Berboncengan Selama PSBB

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, dari hasil evaluasi PSBB di lapangan masih ditemukan banyak pengendara motor yang berboncengan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya mengimbau pengendara motor untuk tidak berboncengan dulu selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya. Hal ini untuk menerapkan jaga jarak atau physical distancing.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, dari hasil evaluasi PSBB di lapangan masih ditemukan banyak pengendara motor yang berboncengan.

"Kami imbau jangan boncengan dulu, physical distancing atau jaga jaraknya itu harus dijaga sepenuhnya," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Jumat (1/5/2020).

Meski dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kota Surabaya disebutkan jika dalam satu keluarga atau dengan alamat tinggal yang sama diperbolehkan berboncengan, namun pihaknya mengimbau masyarakat agar hal itu untuk sementara waktu tidak dilakukan.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan kendaraan bermotor roda dua berbasis aplikasi atau ojek daring dilarang mengangkut dan membawa penumpang saat PSBB.

"Ojek daring hanya untuk angkutan barang. Ini tolong diperhatikan juga demi kebaikan kita bersama," tutur dia.

Namun, untuk sepeda motor pribadi yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi selama penerapan PSBB berlangsung, maka masih diizinkan asalkan digunakan membawa anggota keluarga yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamatnya sama. "Jadi untuk kendaraan roda dua pribadi tidak boleh boncengan," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya untuk Pemenuhan Kebutuhan Pokok

Hendro juga menjelaskan kewajiban yang harus diikuti oleh pengendara sepeda motor pribadi, yaitu hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Termasuk pula harus menggunakan masker dan sarung tangan, tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas, dan tidak mengangkut penumpang atau berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional atau pembatasan pada kawasan tertentu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.