Sukses

Warga Sidoarjo Wajib Pakai Masker saat Keluar Rumah

Gugus Tugas COVID-19 Sidoarjo memesan 500.000 buah masker untuk dibagi-bagikan kepada warga, khususnya untuk mereka yang bekerja di area pasar.

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas COVID-19 di Sidoarjo, Jawa Timur, memperketat pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona jenis baru itu.

Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, setiap masyarakat yang keluar rumah diwajibkan memakai masker, Jumat, 17 April 2020.

"Masyarakat supaya menaati aturan penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah," katanya di sela pemberian masker gratis kepada pedagang di Pasar Taman, Sepanjang, Sidoarjo.

Ia mengatakan, pihaknya membagikan masker ke pasar-pasar yang ada di kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 17 April 2020, dilansir dari Antara.

"Sekarang ini secara seremonial bersama Forkopimda Sidoarjo membagikan ke para pedagang dan para pembeli di pasar Taman," katanya.

Ia terus menggelorakan supaya setiap pedagang dan pembeli, siapa pun yang keluar dari rumah harus memakai masker.

"Untuk itu kami dahului dengan membagikan masker ini dengan sebanyak-banyaknya. Kami juga sudah pesan masker sampai 500.000 buah serta persediaan yang ada kami bagi-bagikan, khususnya untuk pasar-pasar," ujarnya di Sidorjo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gerakan Menyadarkan Masyarakat

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Sidoarjo ini minta masyarakat Sidoarjo mematuhi aturan penggunaan masker jika melakukan aktivitas di luar rumah.

"Dalam waktu dekat pemkab akan lebih ketat lagi memberlakukan aturan pemakaian masker," katanya.

Untuk itu, kata dia, dirinya berharap gerakan ini bukan hanya gerakan memberi, tetapi menyadarkan ke masyarakat, keluar rumah harus memakai masker demi keselamatan bersama.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Pemkab Sidoarjo akan membuat surat edaran terkait kewajiban penggunaan masker bagi warga yang melakukan aktivitas di luar rumah.

"Surat edaran sebelumnya masa berlakunya akan habis tanggal 20 April 2020," katanya.

Aksi bagi-bagi masker gratis oleh Ketua Gugus Tugas COVID-19 Pemkab Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin di pasar Taman dilakukan bersama jajaran forkopimda, di antaranya Ketua DPRD Sidoarjo Usman, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf M Iswan Nusi, Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono dan Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siergar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.