VIDEO: Kemenag Mojokerto Wajibkan Pasangan Pakai APD Saat Ijab Kabul

VIDEO: Kemenag Mojokerto Wajibkan Pasangan Pakai APD Saat Ijab Kabul

Kementerian Agama, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mewajibkan calon pasangan pengantin untuk mengenakan alat pelindung diri (APD), saat ijab kabul, dan pengiring dibatasi hanya tiga orang.

Meski tak lazim dilakukan karena mengganggu saat prosesi ijab kabul, tapi pemakaian APD itu harus diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona baru (Sars-CoV-2) yang sebabkan COVID-19.

Menggunakan masker dan sarung tangan pasangan Miran dan Ida mengikuti prosesi akad nikah yang berlangsung di Kantor Urusan Agama, Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur, pada Selasa pagi.

Pernikahan sederhana ini merupakan imbas dari wabah Covid-19 di Indonesia. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, petugas KUA mensyaratkan calon pengantin menggunakan alat pelindung diri (APD). Kemudian melarang banyak orang hadir di acara pernikahan.

Sejak adanya wabah Covid-19, Kantor Urusan Agama, Kementerian Agama Mojokerto telah menikahkan lebih dari 80 pasangan suami istri. Kepada pasangan yang sudah resmi menikah, dimbau tidak menggelar resepsi pernikahan. Demikian video pemberitaannya pada Liputan6, 1 April 2020.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 03 April 2020, 16:30 WIB

Video Terkait

Spotlights