Sukses

Pemkot Jember Perpanjang Libur Sekolah Hingga 5 April

Dalam surat tertulis bupati disebutkan kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur memperpanjang masa belajar di rumah untuk siswa taman kanak-kanak (TK) sampai sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat, dari sebelumnya selama dua pekan (17-29 Maret), diperpanjang hingga 5 April 2020.

Kebijakan itu dikeluarkan Bupati Jember, Jawa Timur Faida dalam upaya menghadapi darurat penyebaran virus corona melalui surat Bupati Jember Nomor 420/686/310/2020 tertanggal 24 Maret 2020 yang ditujukan kepada kepala SMP, SD, Penyelenggara Program Kesetaraan, serta PAUD negeri dan swasta, Rabu, 25 Maret 2020.

Dalam surat tertulis bupati disebutkan kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, dilansir dari Antara.

"Kami mengeluarkan kebijakan itu untuk memperpanjang kegiatan pembelajaran di rumah bagi peserta didik hingga 5 April 2020, dari sebelumnya hanya hingga 29 Maret 2020," kata Bupati Jember Faida.

Bupati Jember menjelaskan, ketentuan proses belajar dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (daring), untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ujian Nasional

Faida mengatakan, terkait ujian nasional (UN) 2020 yang dibatalkan karena masih dalam masa tanggap darurat COVID-19, sehingga tidak menjadi syarat kelulusan maupun seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Pembatalan UN itu berimbas pada proses penyetaraan program paket A, B, dan C, yang akan ditentukan kemudian," ucap bupati perempuan pertama di Jember itu.

Dia menuturkan, ujian sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik juga dijelaskan dalam surat tersebut, di antaranya ujian dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilaksanakan.

Dalam surat itu juga dijelaskan tentang pelaksanaan kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru (PPDB), serta Bupati Jember memperbolehkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk membiayai pencegahan penularan COVID-19 di sekolah masing-masing.

"Kami mengimbau penerimaan peserta didik baru di Jember memperhatikan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19 untuk mencegah penyebaran virus corona," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.