Sukses

Imbas Corona COVID-19, Layanan Paspor Hanya untuk Kebutuhan Mendesak

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Pria Wibawa imbau masyarakat untuk menunda pengurusan paspor dan perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi

Liputan6.com, Surabaya - Untuk menghindari kerumunan di ruang layanan publik, Ditjen Imigrasi membuat surat edaran untuk membatasi layanan penerbitan dan penggantian paspor.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga membebaskan biaya perpanjangan masa tinggal maupun denda bagi orang asing hingga wabah COVID-19 dinyatakan telah hilang.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Pria Wibawa. Menurut Pria, kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting bernomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasana Layanan Keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease (CoVID-19) di lingkungan kantor imigrasi.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk menunda pengurusan paspor maupun perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi,” ujar Pria, Selasa (24/3/2020).

Dalam surat yang ditandatangani pada 23 Maret 2020 itu dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi harus membatasi pelayanan paspor. Yaitu dengan hanya memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui helpdesk yang disediakan kantor imigrasi. Layanan antrean paspor via online melalui Aplikasi APAPO pun sudah dinonaktifkan.

"Hanya orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda saja seperti anggota TNI yang pergi ke Tiongkok untuk mengambil peralatan medis saja yang bisa dilayani,” urai Pria.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bebaskan Biaya Beban Izin Tinggal bagi WNA

Untuk pelayanan orang asing, tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay), tidak akan diberikan biaya beban. Sehingga, bagi WNA yang negaranya sedang menerapkan lockdown, tidak perlu khawatir untuk segera ke kantor imigrasi.

"Hal ini agar tidak ada lagi penumpukan pemohon di kantor imigrasi karena banyak WNA yang tidak bisa pulang karena negaranya lockdown,” terang Pria. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.